MerahPutih.com - Bulan Ramadan 1444 Hijriah tinggal menghitung hari. Polres Metro Jakarta Selatan pun meminta para pengusaha tempat hiburan malam, restoran, dan kafe diimbau mengikuti peraturan pemerintah terkait operasional di bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di wilayah hukumnya.
"Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Metro Jaya untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan," ungkap Ade Ary di Jakarta, Senin (20/3).
Baca Juga:
Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan
Ade Ary meminta pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadan.
Selain itu, mereka wajib mematuhi beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Povinsi DKI Jakarta harus dijalankan.
"Menyambut Ramadan tentu kita harus meningkatkan kegotongroyongan menciptakan sistem keamanan lingkungan dan hidup saling menghormati. Kondusifitas situasi kamtibmas adalah yang utama," tutur Ade yang pernah menjadi ajudan Kapolri di era Badrodin Haiti ini.
Lulusan AKPOL 1998 ini menjelaskan, Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Selatan juga akan meningkatkan upaya-upaya sesuai tugas pokok dan fungsi selama Ramadan.
"Perlu komitmen untuk bekerja sama agar terwujudnya Jakarta Selatan yang aman dan sejahtera," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye
Polda Metro Jaya menyatakan, selama Ramadan 2023 ini jam operasional seluruh tempat hiburan malam di Jakarta dibatasi. Tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kepolisian tentunya akan bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah terkait pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan nanti.
Trunoyudo menuturkan, kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Jakarta.
“Sifatnya preventif, apabila ada pelanggaran tentu akan dilakukan proses penegakan hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, bilamana ada kafe dan tempat hiburan yang masih buka, pihaknya tidak segan-segan akan menindak.
"Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Polda Metro Bentuk Program Satu Polisi Setiap RW Saat Bulan Ramadan