Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 19 Maret 2023
Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.

MerahPutih.com - Sebentar lagi umat muslim menyambut bulan puasa. Di tahun politik jelang Pemilu 2024 ini, timbul kekhawatiran bulan Ramadan dijadikan ajang kampanye politisi atau partai politik (parpol).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3).

Baca Juga:

3 Strategi Bawaslu Redam Konflik Pemilu agar Tak Melebar

Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan.

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya, dikutip Antara.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," imbuhnya.

Baca Juga:

Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Di masa sosialisasi, lanjut dia, parpol peserta Pemilu 2024 dalam berkegiatan dengan masyarakat tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, yang mana menjadi muatan materi dalam kampanye.

"Di luar itu tidak boleh ada unsur yang visi-misi, program, citra diri, begitu ya, yang itu masuk ke dalam kampanye karena nanti bisa masuk menjadi kampanye di luar jadwal. Nah, jadi berhati-hati untuk itu," ucapnya.

Selain kampanye terselubung, dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh parpol peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.

"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadan," katanya. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Beberkan 9 Pelanggaran Pemilu yang Kerap Terjadi

#Bawaslu #Partai Politik #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan