Merahputih.com - Kasus penganiyaan oleh oknum ormas Pemuda Pancasila terhadap Kabagopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali kembali berlanjut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila. Keduanya, ialah Sekjen Majelis Pimpinan Nasional PP, AR dan Ketua MPC PP Jakarta Timur, NS.
Baca Juga
Dengar Arahan Komandan, Polisi di Depan DPR Langsung Pukul Mundur Massa PP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus demo berujung ricuh di depan Gedung DPR RI.
"Ya betul diperiksa hari ini," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (13/12).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP. Masing-masing tersangka berinisial RC, AS, WH, DH, ACJ, dan MBK.
Baca Juga:
Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan 15 anggota PP lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran terbukti membawa senjata tajam.
Kasus ini berawal pada 25 November lalu, PP menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR untuk menuntut salah satu kader PDI Perjuangan Junimart Girsang meminta maaf. Namun, demonstrasi itu berujung ricuh.
Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok oleh massa. Padahal, saat itu tengah menenangkan massa.
Dalam kasus ini, polisi telah menjerat para tersangka yang membawa senjata dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan pengeroyok Dermawan dikenakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau pasal 218 KUHP. Seluruh tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. (Knu)
Baca Juga
Junimart Merasa Tidak Ada Pernyataannya Meminta Kemendagri Bubarkan PP