Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Mei 2022
Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar

Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw bersilaturahmi dengan pimpinan dan anggota MRPB, di Manokwari, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati. Selama ini, ia bertugas sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi. Selain itu, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar.

Baca Juga:

Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5).

Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama, memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.

Ia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ANTARA/HO-BKN
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. ANTARA/HO-BKN

Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.

Bima menjelaskan, putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah. MK, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," katanya.

Baca Juga:

PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat

#Pemilu #Pilkada 2024 #BKN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Bagikan