Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 01 September 2022
Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup

Ada banyak istilah bisnis digambarkan di Indonesia. (Foto: Unsplash/John Schnobrich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SEMUA orang bisa menjadi pengusaha dan pebisnis di era digital. Lumrahnya, orang membuka usaha tidak langsung dengan skala besar apalagi memakan banyak modal. Bisa dimulai dari usaha kecil terlebih dahulu, dijalankan sendiri, dan dengan modal seadanya. Di Indonesia pun terdapat beberapa istilah tentang usaha kecil malah mungkin sering kamu dengar, seperti UKM, UMKM, IKM, hingga Startup. Meski inti dari semuanya tentang berbisnis, bukan tidak mungkin salah mengartikan akan berakibat fatal di kemudian hari.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Usaha, Kecil dan Menengah (UKM) merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Beberapa kriteria dari UKM, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar, milik warga Indonesia, serta berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan maupun cabang perusahaan berafiliasi.

Baca juga:

Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan

Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup
Setiap bisnis memiliki tantangannya masing-masing. (Foto: Unsplash/Gradikaa Aggi)


UKM juga lebih banyak berkutat dalam produk bisa langsung dinikmati konsumen, seperti makanan, perhiasan, produk fesyen, dan lainnya. Produk-produk tersebut juga bisa menembus pasar luar negeri setelah mereka melakukan berbagai upaya dan kerja keras, misalnya mengikuti banyak pameran diadakan di luar maupun dalam negeri.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Sementara itu, definisi UMKM merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan nan memenuhi kriteri usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Usaha Mikro memiliki modal dan usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk kriteria hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki hasi penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian, untuk Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara kriteria hasil penjualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga:

Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap

Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup
Setiap kategori memiliki modal dan omzetnya masing-masing. (Foto: Unsplash/Fikri Rasyid)

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat. Kriteria hasil penjualan tahunan usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Berdasarkan laporan "Digitalisasi UMKM: Kunci Pertumbuhan Inklusif Perekonomian Indonesia" disusun bersama Blibli, Litbang Kompas, dan Boston Consulting Group, menaja UMKM sebagai pilar ekonomi nasional berkat kontribusinya terhadap 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan 99 persen bisnis di Indonesia merupakan UMKM.

Berdasarkan hasil tersebut, pemberdayaan UMKM lantas menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif karena 84 persen UMKM mampu membuka lapangan pekerjaan dan 77 persen UMKM menyerap tenaga kerja lokal.

Bahkan saat ini, terdapat lebih dari 225 ribu UMKM produsen terkurasi di dalam platform salah satu e-commerce, Blibli, dengan 1,7 juta ragam produk lokal yang tersedia.

Ada lagi istilah Industri Kecil Menengah (IKM). Industri kecil adalah industri nan mempekerjakan paling banyak 19 tenaga kerja dan memiliki investasi paling sedikit Rp 1 miliar; atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja, dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.

umkm
Suasana belanja di pasar tradisional. (Foto: Unsplash/Artem Beliaikin)

Berbeda dengan UKM, IKM biasanya berpusat pada bidang produksi dan sektor industri. IKM juga dikategorikan sesuai dengan jumlah tenaga kerja serta nilai investasinya.

Di sisi lain, istilah startup juga mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Mengutip laman Katadata, startup adalah sebuah istilah merujuk pada suatu bisnis atau perusahaan rintisan. Mereka merupakan perusahaan nan baru beroperasi dan masih berada pada fase pengembangan untuk menemukan pasar dan mengembangkan produk.

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi beruapa website dan aplikasi, perusahaan startup dapat menjangkau konsumen secara lebih luas. Konsumen lebih mudah mengenali identitas startup.

Di Indonesia, usaha tersebut diatur dan definisikan sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam hal ini adalah transaksi perdagangan barang dan atau jasa dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (“PP 71/2019”).

Startup juga sering dikaitkan dengan istilah Unicorn atau perusahaan nan memiliki nilai korporasi lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Sejumlah startup di Indonesia sudah melampaui Unicorn adalah Traveloka, Gojek, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan OVO. (and)

Baca juga:

Startup Siap Dukung UMKM Indonesia Naik Kelas

#September Warga +62 JUALAIN #UMKM #UKM/UMKM
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.

Berita Terkait

Berita Foto
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
CEO Sinergi ADV Nusantara Prama Tirta memberikan baju tolak produk impor ilegal kepada Suporter The Jakmania Garis Keras di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 28 November 2025
UMKM Sinergi ADV Nusantara Gandeng The Jakmania Garis Keras Kampanyekan Tolak Produk Impor Ilegal
Berita Foto
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Nyoto Suwignyo memberikan pemaparan dalam Diskusi di Tangerang Selatan, Senin (24/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 24 November 2025
BGN Gandeng Kelompok Masyarakat dan UMKM untuk Pasok Bahan Baku MBG
Berita Foto
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Raker Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Komisi VII DPR bahas Penyaluran KUR
Berita Foto
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Aksi dukungan terhadap produk UMKM konveksi dalam kegiatan Aksi Seni yang digelar di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu malam (16/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
UMKM Sinergi Adv Nusantara Gelar Aksi Seni Tolak Pakaian Bekas Impor di Kota Tua Jakarta
Indonesia
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Pada tahun ini diklaim berhasil menyalurkan lebih dari 60 persen anggaran KUR ke sektor produksi dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
 Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen
Indonesia
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp 12 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Indonesia
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata jumlah pedagang pakaian bekas di berbagai daerah sebagai dasar penyiapan skema transisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Bagikan