Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 01 September 2022
Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup

Ada banyak istilah bisnis digambarkan di Indonesia. (Foto: Unsplash/John Schnobrich)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SEMUA orang bisa menjadi pengusaha dan pebisnis di era digital. Lumrahnya, orang membuka usaha tidak langsung dengan skala besar apalagi memakan banyak modal. Bisa dimulai dari usaha kecil terlebih dahulu, dijalankan sendiri, dan dengan modal seadanya. Di Indonesia pun terdapat beberapa istilah tentang usaha kecil malah mungkin sering kamu dengar, seperti UKM, UMKM, IKM, hingga Startup. Meski inti dari semuanya tentang berbisnis, bukan tidak mungkin salah mengartikan akan berakibat fatal di kemudian hari.

Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, Usaha, Kecil dan Menengah (UKM) merupakan kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Beberapa kriteria dari UKM, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar, milik warga Indonesia, serta berdiri sendiri dan bukan anak dari suatu perusahaan maupun cabang perusahaan berafiliasi.

Baca juga:

Panggil UMKM Makanan dan Minuman ke Kantor, Polisi Bantah Lakukan Pemeriksaan

Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup
Setiap bisnis memiliki tantangannya masing-masing. (Foto: Unsplash/Gradikaa Aggi)


UKM juga lebih banyak berkutat dalam produk bisa langsung dinikmati konsumen, seperti makanan, perhiasan, produk fesyen, dan lainnya. Produk-produk tersebut juga bisa menembus pasar luar negeri setelah mereka melakukan berbagai upaya dan kerja keras, misalnya mengikuti banyak pameran diadakan di luar maupun dalam negeri.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Sementara itu, definisi UMKM merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan nan memenuhi kriteri usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.

Usaha Mikro memiliki modal dan usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk kriteria hasil penjualan tahunan, usaha mikro memiliki hasi penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Kemudian, untuk Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sementara kriteria hasil penjualan tahunan, usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Baca juga:

Polisi Tolong Ingat, Kemenkop Utamakan Sosialisasi Izin Edar UMKM Bukan Ditangkap

Perbedaan UKM, UMKM, IKM, dan Startup
Setiap kategori memiliki modal dan omzetnya masing-masing. (Foto: Unsplash/Fikri Rasyid)

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai paling banyal Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat. Kriteria hasil penjualan tahunan usaha menengah memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.

Berdasarkan laporan "Digitalisasi UMKM: Kunci Pertumbuhan Inklusif Perekonomian Indonesia" disusun bersama Blibli, Litbang Kompas, dan Boston Consulting Group, menaja UMKM sebagai pilar ekonomi nasional berkat kontribusinya terhadap 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB), bahkan 99 persen bisnis di Indonesia merupakan UMKM.

Berdasarkan hasil tersebut, pemberdayaan UMKM lantas menjadi kunci penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif karena 84 persen UMKM mampu membuka lapangan pekerjaan dan 77 persen UMKM menyerap tenaga kerja lokal.

Bahkan saat ini, terdapat lebih dari 225 ribu UMKM produsen terkurasi di dalam platform salah satu e-commerce, Blibli, dengan 1,7 juta ragam produk lokal yang tersedia.

Ada lagi istilah Industri Kecil Menengah (IKM). Industri kecil adalah industri nan mempekerjakan paling banyak 19 tenaga kerja dan memiliki investasi paling sedikit Rp 1 miliar; atau mempekerjakan paling sedikit 20 orang tenaga kerja, dan memiliki nilai investasi paling banyak Rp 15 miliar.

umkm
Suasana belanja di pasar tradisional. (Foto: Unsplash/Artem Beliaikin)

Berbeda dengan UKM, IKM biasanya berpusat pada bidang produksi dan sektor industri. IKM juga dikategorikan sesuai dengan jumlah tenaga kerja serta nilai investasinya.

Di sisi lain, istilah startup juga mungkin sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Mengutip laman Katadata, startup adalah sebuah istilah merujuk pada suatu bisnis atau perusahaan rintisan. Mereka merupakan perusahaan nan baru beroperasi dan masih berada pada fase pengembangan untuk menemukan pasar dan mengembangkan produk.

Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi beruapa website dan aplikasi, perusahaan startup dapat menjangkau konsumen secara lebih luas. Konsumen lebih mudah mengenali identitas startup.

Di Indonesia, usaha tersebut diatur dan definisikan sebagai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam hal ini adalah transaksi perdagangan barang dan atau jasa dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (“PP 71/2019”).

Startup juga sering dikaitkan dengan istilah Unicorn atau perusahaan nan memiliki nilai korporasi lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp 14 triliun. Sejumlah startup di Indonesia sudah melampaui Unicorn adalah Traveloka, Gojek, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, dan OVO. (and)

Baca juga:

Startup Siap Dukung UMKM Indonesia Naik Kelas

#September Warga +62 JUALAIN #UMKM #UKM/UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan