Penyediaan Kendaraan Dinas Jeep Senilai Rp 2,3 Miliar untuk Pj DKI 1 Sesuai Aturan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Maret 2023
Penyediaan Kendaraan Dinas Jeep Senilai Rp 2,3 Miliar untuk Pj DKI 1 Sesuai Aturan
Pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk Penjabat Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI total Rp4,74 miliar di laman SiRUP LKPP diakses di Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Penyediaan kendaraan dinas merek Jeep senilai Rp 2,3 miliar untuk Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Standar kendaraan dinas perorangan gubernur di seluruh Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, di mana standar kendaraan dinas berupa satu unit Jeep berkapasitas 4.200 cc dan satu unit sedan berkapasitas 3.000 cc.

Hal tersebut juga berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta, di mana telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Baca Juga:

Pj DKI 1 Bakal Blokir Pelaku Pelecehan Seksual di TransJakarta

"Di mana gubernur disediakan kendaraan dinas perorangan berupa satu Jeep dan satu sedan. Pada era gubernur-gubernur sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan mobil Jeep Land Cruiser (Jeep LC) dengan kisaran harga Rp 2,3 miliar," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, Jumat (3/3).

Saat ini, kendaraan dinas perorangan Gubernur DKI Jakarta dalam proses pengalihan kepemilikannya kepada gubernur sebelumnya yang menjabat lebih dari 4 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara atau Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

Baca Juga:

Inflasi DKI Jakarta di Februari 2023 Relatif Terkendali

Oleh karena itu, tahun 2023 ini Pemprov DKI kembali menganggarkan kendaraan dinas perorangan gubernur sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub yang berlaku.

"Pada saat ini Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara. Terkait penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur di DKI, PJ Gubernur hanya meminta disediakan mobil dinas standar Kijang Innova, di bawah standar kendaraan dinas gubernur, yaitu Jeep dan sedan," ujar Sekda Joko.

Namun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.

"Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Pj DKI 1 Tak Tahu DKI Anggarkan Mobil untuk Kendaraan Dinas

#Jeep #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan