MerahPutih.com - Masyarakat Jakarta dihebohkan ihwal adanya penganggaran mobil jeep senilai Rp 2,3 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono.
Informasi tersebut terlihat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP. Paket tersebut diberi nama belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Pakai Mobil Dinas Listrik Sesuai Arahan Jokowi Tahun Depan
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Pj Heru mengakui tidak mengetahui jika Pemprov DKI anggarkan mobil jeep untuk operasionalnya saat bekerja memimpin Jakarta.
"Saya gak tau, nanti saya cek. Kalau gak salah mobil listrik," kata Pj Heru di Jakarta, Jumat (3/3).
Baca Juga:
Dari situs LKPP, spesifikasi pekerjaan adalah kendaraan perorangan dinas gubernur jenis kendaraan jeep, kapasitas/isi silinder (maksimal) 4.200 cc.
Jadwal pemilihan penyedia dimulai Februari hingga Maret 2023 dengan metode tender. Kemudian dilanjutkan pelaksanaan kontrak pada Maret hingga April 2023.
Sumber dana pengadaan mobil jeep berasal dari APBD DKI tahun 2023, dengan total pagu pagu Rp 2.372.985.902. (Asp)
Baca juga: