Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Februari 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Hal itu karena dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total sekitar 490 ribu orang pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lebih kurang hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:

KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres 2024 di 154.541 TPS

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang sehingga pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membludak hingga sekitar 50 persen.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa karena jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Ia menegaskan, karena prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024. Oleh karena itu, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan, mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.

Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan maka batas maksimal PSU bakal habis.

"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," jelasnya.

PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19. Dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku.

"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena 'kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," jelas Hasyim.

Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang, sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU. KPU berharap dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024. (*)

Baca Juga:

KPU akan Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Terbuka, Dimulai dari Luar Negeri

#KPU #Bawaslu #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Bagikan