Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Februari 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

Hal itu karena dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total sekitar 490 ribu orang pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), lebih kurang hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:

KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres 2024 di 154.541 TPS

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang sehingga pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur membludak hingga sekitar 50 persen.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, masuk kategori luar biasa karena jadwal pelaksanaannya melebihi batas waktu yang ditetapkan.

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Ia menegaskan, karena prosesnya melebihi batas waktu pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024. Oleh karena itu, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan, mulai dari sisi logistik hingga upaya mengingatkan kembali para pemilih.

Kemudian, jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang berdekatan maka batas maksimal PSU bakal habis.

"Yang sering kemudian kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi (PSU) itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," jelasnya.

PSU yang melebihi batas waktu tidak hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19. Dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku.

"Itu sudah kita bicarakan dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena 'kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," jelas Hasyim.

Tahapan pemilu di Kuala Lumpur bakal diulang, sejalan dengan saran Bawaslu kepada KPU. KPU berharap dapat menyelesaikan PSU tepat waktu sebelum batas akhir rekap nasional dan penetapan hasil pemilu nasional pada 20 Maret 2024. (*)

Baca Juga:

KPU akan Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara Terbuka, Dimulai dari Luar Negeri

#KPU #Bawaslu #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan