KPU Koreksi Data Anomali Perolehan Suara Pilpres 2024 di 154.541 TPS


Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui terjadi kesalahan konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
Paling tidak, KPU mengaky sudah mengoreksi data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data anomali itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Tegaskan Tak Akan Hentikan Tayangan Sirekap
"(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).
KPU melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap. Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS yang sudah dikoreksi)
Hasyim menjelaskan, temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi. Kemudian, data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap adalah alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Alat bantu ini baru pertama kali diterapkan dalam Pemilu.
Sistem ini pun menjadi sorotan, karena mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya 'penggelembungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres. Bahkan, karena masalah ini, pasangan capres-cawapres yang bertarung Ganjar dan Anies, meminta KPU menghentikan Sirekap. (Knu)
Baca Juga:
Ganjar Sebut KPU Ogah Akui Sirekap Sebagai Aplikasi Gagal
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
