Pemkot Solo Kehilangan Pajak Reklame 15 Persen Akibat Larangan Iklan Rokok

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Mei 2023
Pemkot Solo Kehilangan Pajak Reklame 15 Persen Akibat Larangan Iklan Rokok
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat. (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mulai menertibkan sejumlah iklan rokok yang ada di kawasan pendidikan.

Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Adanya aturan tersebut membuat Pemkot kehilangan pemasukan pajak reklame dari iklan rokok.

Baca Juga

Pemkot Solo Larang Iklan Rokok di Kawasan Sekolah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengatakan adanya Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut pastinya berdampak pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (Perda) iklan rokok.

"Salah satu isu besar di sektor Pajak Reklame adalah adanya potensial loss (kerugian) terhadap jenis-jenis iklan yang berupa tayangan rokok," kata Tulus, Kamis (18/5).

Dia mengaku pada 2023 ini ditargetkan mendapatkan pemasukan iklan Pajak Reklame sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 persen merupakan pemasukan dari iklan rokok.

"Kita kehilangan 15 persen pemasukan iklan dari reklame rokok. Makanya perlu dilakukan optimalisasi-optimalisasi untuk menutup potential loss itu,” terang dia.

Baca Juga

2 Kecelakaan di Jalan Tol Solo-Ngawi, 3 Orang Meninggal

Salah satu upaya yang coba dilakukan dari sektor reklame, kata dia, dengan ekstensifikasi iklan-iklan yang belum berizin.

Dia berharap reklame-reklame yang sebelumnya belum menjadi objek pajak bisa ditertibkan sehingga memaksimalkan pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi Reklame.

"Untuk pemasukan PAD tahun ini kita ditargetkan Rp 820 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 80 miliar dibandingkankan tahun 2022," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

250 Personel Polisi Amankan Perayaan Kenaikan Isa Al Masih di Solo

#Pemkot Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan