Pemkot Solo Larang Iklan Rokok di Kawasan Sekolah


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai menertibkan sejumlah iklan rokok yang ada di kawasan pendidikan. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat menjelaskan, adanya kebijakan tersebut membuat Solo makin ramah anak.
Baca Juga
Mulai 15 Mei, Kawasan Stadion Manahan Solo Buka sampai Pukul 21.00 WIB
"Dilarang untuk memasang iklan rokok pada kawasan tanpa rokok/atau jalan protokol, dilarang memasang iklan rokok di kawasan sekolah di radius 200 meter dari area keliling pagar sekolah, serta dilarang memasamg iklan minuman beralkohol," kata Tulus, Kamis (11/5).
Dia mengatakan semua lokasi larangan merokok sudah dilepas. Dia menegaskan kedepan aturan larangan iklan rokok bakal lebih tegas pada beberapa waktu kedepan.
"Intinya larangan iklan rokok ini upaya pemerintah kota untuk melindungi anak-anak di Kota Solo," katanya.
Baca Juga
PN Klaten Eksekusi Tanah yang Terkena Jalur Tol Solo-Yogyakarta
Kepala Bidang Dinas Pemberdataan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluaega Berencana (BP3AP2KB), Purwanti mengapresiasi langkah yang dilakukan dalam aturan larangan iklan rokok di kawasan pendidikan itu.
Pihaknya berharap ke depan ada pengawasan dan hal lainnya terkait praktik atau aktivitas orang merokok di kawasan pendidikan.
"Kawasan yang semestinya ramah anak itu tidak hanya bebas dari iklan, tapi juga bebas dari asap rokok. Perlu komitmen dari lembaga-lembaga yang saling berkaitan untuk pengawasan Perda," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pesan Gibran ke 45 Bacaleg PDIP Solo: Perbanyak Bertemu Warga dan Aktif di Medsos
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan

Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal

Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank

Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran

Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru

Baru 13 SPPG yang Beroperasi, Pemkot Solo Ingatkan Jangan Kurangi Kualitas MBG

Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI

Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
