Pemilih Pemula Wajib Tahu Beda Warna dan Fungsi 5 Jenis Surat Suara!


Petugas KPPS menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, 18 Desember 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih.com - Seluruh rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahun Rabu besok 14 Februari 2024. Mungkin bagi beberapa orang besok adalah momen pertama kali berada di dalam bilik suara menyalurkan hak pilihnya, atau yang kerap disebut sebagai pemilih pemula.
Bagi pemilih pemula memang sebaiknya mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya terkait pelaksanaan pemilu. Salah satu informasi yang sepatutnya diketahui adalah terkait surat suara yang bakal mereka coblos besok.
Baca Juga:
Total akan ada lima surat suara berbeda warna bagi mayoritas pemilih, kecuali mereka yang memilih di wilayah DKI Jakarta dan luar negeri. Pemilih DKI dan luar hanya mendapatkan tiga kertas suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, wakil DPR RI, dan DPD RI.
Merujuk PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam bagian yang membahas Surat Suara, dijelaskan terdapat lima variasi surat suara dengan latar belakang putih dan dicirikan lima warna berbeda yang membedakan fungsinya. Berikut penjelasannya:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu difungsikan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Surat ini mencakup gambar pasangan calon, nama mereka, dan nomor urut sesuai dengan pasangan calon. Terdapat pula logo partai politik dan/atau koalisi partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Berfungsi untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalam surat suara terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, logo dan nama partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Baca Juga:
Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS
3. Surat Suara Merah
Berfungsi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili kepentingan daerah. Di dalamnya tercantum daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat ini mencakup logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Di dalamnya terdapat logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)
Baca Juga:
Buka Dulu Surat Suara Sebelum Masuk Bilik, Salah Coblos Masih Bisa Tukar
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
