Pemilih Pemula Wajib Tahu Beda Warna dan Fungsi 5 Jenis Surat Suara!

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 13 Februari 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu Beda Warna dan Fungsi 5 Jenis Surat Suara!

Petugas KPPS menyusun surat suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, 18 Desember 2023. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Seluruh rakyat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahun Rabu besok 14 Februari 2024. Mungkin bagi beberapa orang besok adalah momen pertama kali berada di dalam bilik suara menyalurkan hak pilihnya, atau yang kerap disebut sebagai pemilih pemula.

Bagi pemilih pemula memang sebaiknya mencari tahu informasi sebanyak-banyaknya terkait pelaksanaan pemilu. Salah satu informasi yang sepatutnya diketahui adalah terkait surat suara yang bakal mereka coblos besok.

Baca Juga:

Honor Pelipat Surat Suara di Jakarta Rp 450 Per Lembar

Total akan ada lima surat suara berbeda warna bagi mayoritas pemilih, kecuali mereka yang memilih di wilayah DKI Jakarta dan luar negeri. Pemilih DKI dan luar hanya mendapatkan tiga kertas suara, yakni untuk memilih presiden-wakil presiden, wakil DPR RI, dan DPD RI.

Merujuk PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dalam bagian yang membahas Surat Suara, dijelaskan terdapat lima variasi surat suara dengan latar belakang putih dan dicirikan lima warna berbeda yang membedakan fungsinya. Berikut penjelasannya:

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu difungsikan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Surat ini mencakup gambar pasangan calon, nama mereka, dan nomor urut sesuai dengan pasangan calon. Terdapat pula logo partai politik dan/atau koalisi partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.


2. Surat Suara Kuning

Berfungsi untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Di dalam surat suara terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, logo dan nama partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Baca Juga:

Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS

3. Surat Suara Merah

Berfungsi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang mewakili kepentingan daerah. Di dalamnya tercantum daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi. Surat ini mencakup logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Kabupaten/Kota. Di dalamnya terdapat logo partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Baca Juga:

Buka Dulu Surat Suara Sebelum Masuk Bilik, Salah Coblos Masih Bisa Tukar

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan