Cara Cek DPT Online, Bisa Tahu Lokasi TPS


Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Foto: Unsplash/Glenn Carstens-Peters
MerahPutih.com - Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah, yakni melalui HP dan desktop. Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari mendatang.
Mengutip laman resmi KPU, DPT atau Daftar Pemilih Tetap merupakan daftar nama masyarakat yang memiliki hak pilihnya berdasarkan keputusan KPU. Sebelumnya, KPU sudah memastikan apakah nama tersebut sudah tertera atau belum di DPT.
Baca juga:
Namun, ada sebagian pemilih yang namanya belum tertera di DPT. Jadi, masyarakat bisa mengecek secara langsung melalui laman yang disediakan. Lalu, bagaimana cara cek DPT secara online? Berikut ini adalah langkah yang bisa dilakukan.
Cara Cek DPT Online 2024

KPU sendiri sudah mengimbau masyarakat untuk mengecek status DPT melalui laman resminya. Untuk mengunjungi laman tersebut, pemilih hanya perlu melakukan langkah berikut ini:
- Pertama, kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
- Namun, NIK atau nomor paspor harus diketik secara langsung. Jadi, nomor tersebut tidak bisa di-copy dan paste.
- Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan beberapa informasi.
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih, nomor TPS, NIK/NKK, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, dan alamat TPS.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Ada Tujuh Indikator Kerawanan Paling Banyak Terjadi di TPS

Jika pemilih sudah memenuhi syarat tetapi namanya tidak terdaftar, maka akan masuk ke dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus). KPU menjelaskan, DPK masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pemilih hanya perlu menunjukkan KTP elektronik di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP. Kemudian, datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Itulah cara cek DPT online yang bisa dilakukan dengan mudah. Perlu diingat, pemilih harus memastikan apakah namanya sudah tertera di DPT atau belum. (sof)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
