Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 10 Juni 2023
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Tempat Umum

Penumpang KAI. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperbaharui aturan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19. Dalam kebijakan terbaru itu, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik.

Aturan penerapan prokes terbaru dari pemerintah ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga:

Gibran Ingin Hapus Aturan Lepas Masker di Sekolah, Tapi Tak Diizinkan Pempus

Salah satu latar belakang diterbitkannya SE tersebut adalah karena kondisi persebaran kasus COVID-19 di dunia dan Indonesia semakin terkendali, dan kekebalan masyarakat juga sudah tinggi.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

"Tujuan Surat Edaran ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19," bunyi maksud dan tujuan, seperti dikutip dari Surat Edaran tersebut yang dikutip di Jakarta, Sabtu (10/6).

Berikut adalah isi terkait aturan protokol kesehatan dari Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dari Satgas Penanganan COVID-19.

1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Baca Juga:

PT KAI Tetap Wajibkan Pakai Masker Selama Angkutan Mudik

c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Pada bagian akhir juga disebutkan bahwa surat edaran terbaru itu berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. (Knu)

Baca Juga:

Tiongkok Cabut Aturan Wajib Masker di Sekolah dan Kampus

#Masker #COVID-19 #Pemerintahan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Pengamat kini mempertanyakan kepercayaan publik terhadap dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
2 Tahun Prabowo-Gibran, Pengamat Pertanyakan Dampak Kebijakan ke Rakyat
Indonesia
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum terhadap dampak kebijakan ekonomi.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Daya Beli hingga Lapangan Kerja Disorot
Indonesia
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Penilaian Harus Berdasar Dirasakan Rakyat
Lembaga swadaya seperti CELIOS (Center of studi Economic and Law Studies) bersama Kabinet Bayangan memberikan "rapor merah" dengan skor kepuasan publik yang rendah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Penilaian Harus Berdasar Dirasakan Rakyat
Indonesia
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
warga juga diminta memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat yang membutuhkan masker untuk melindungi kesehatan.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Penggelembungan Harga Masker di Tengah Bencana
Indonesia
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Pelaku usaha yang terbukti menimbun atau membatasi pasokan hingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga tidak wajar dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Kemenkes Ancam Pidanakan Penimbun Masker di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengancam kelompok rentan. Pramono Anung meminta pedagang tak memainkan harga masker.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengancam Kelompok Rentan, Pramono Minta Harga Masker Tak Dipermainkan
Indonesia
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Harga masker mengalami kenaikan imbas abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Masyarakat pun mulai mengeluhkan sulitnya mendapat masker.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Harga Masker N95 Naik di Tengah Paparan Abu Vulkanik, Tembus Rp 25 Ribu per Lembar
Berita Foto
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Petugas Satpol PP memberikan masker gratis kepada pejalan kaki saat beraktivitas di trotoar kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026)
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Satpol PP Bagikan Masker Gratis bagi Pejalan Kaki Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Bagikan