MerahPutih.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut status darurat COVID-19 pada Jumat (5/5).
Keputusan itu mendapatkan tanggapan positif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dengan menyebut kebijakan itu akan melonggarkan sejumlah aturan dalam penggunaan masker di tempat umum.
Baca Juga
"Apik (bagus status darurat COVID-19) dicabut WHO," ujar Gibran, Senin (8/5)
Gibran menyampaikan, pencabutan status darurat COVID-19 oleh WHO bakal membuat Pemkot mencabut aturan wajib memakai masker pada pelajar di sekolah, Gibran mengatakan hal itu sudah pernah dilakukan, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari pusat.
"Kemarin saya sudah mengusulkan di mal, sekolah dan kampus, tetapi dari pusat belum membolehkan. Ya ditunggu wae," kata Gibran.
Baca Juga
Gibran Lobi Menpora Uji Coba Indonesia Vs Argentina Main di Stadion Manahan
Putra sulung Presiden Jokowi mengaku tidak mengetahui alasan pusat belum mengizinkan pencabutan pemakaian masker di tempat publik tersebut.
"Ya tidak tahu (alasan pusat tolak mencabut aturan wajib memakai masker) di sekolah. Tanya pusat," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Gibran mengatakan mulai tanggal 4 Januari 2023 sudah boleh lepas masker. Aturan itu tertuang dalam SE Wali Kota.
"Siapa pun yang ada di Balai Kota boleh lepas masker dan tidak ada pengukuran suhu badan. Bagi yang merasa sakit di rumah saja dan pakai masker jika di Balai Kota," kata Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Capaian Pendapatan Asli Daerah Rendah, Kinerja Gibran Disorot