PDIP Unggul Sementara, Partai Golkar Kedua

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 15 Februari 2024
PDIP Unggul Sementara, Partai Golkar Kedua

Hasil Pileg 2024 sementara berdasarkan penghitungan sementara KPU RI pukul 12.01 WIB, Kamis (15/2). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) tercatat unggul sementara di Pileg 2024. PDIP meraih perolehan suara sebesar 17,68 persen. Hal itu berdasarkan penghitungan sementara KPU RI atau real count per Kamis (15/2) pukul 12.01 WIB.

Seperti yang tercantum di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (15/2), data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 26,28 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 216.319 dari total 823.23 TPS di 38 provinsi.

Baca juga:

Rudy Siap Mundur dari Ketua DPC PDIP Jika Hasil Pileg Solo Jeblok

Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 13,07 persen, lalu diikuti dengan Partai Gerindra dengan suara 12,02 persen di posisi ketiga. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan suara sebesar 10,43 persen di urutan keempat.

Selanjutnya, posisi kelima diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebesar 8,52 persen. Keenam, ditempati Partai NasDem dengan perolehan suara sebesar 7,81 persen. Untuk posisi ketujuh, diduduki Partai Demokrat dengan suara 6,81 persen, dan kedelapan ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan suara 6,23 persen.

Sementara itu, enam partai politik lainnya terancam tidak lolos ke Senayan dalam penghitungan sementara tersebut, karena tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca juga:

Menangi Quick Count, Kubu Prabowo Tegaskan Kabar Hoaks Tidak Berpengaruh

Partai-partai yang terancam tidak lolos ambang batas parlemen adalah Partai Persatuan Pembangunan dengan suara 3,99 persen, Partai Solidaritas Indonesia dengan suara 3,64 persen, Partai Perindo dengan suara 1,78 persen, dan Partai Gelora dengan suara 1,44 persen.

Berikutnya, Partai Buruh dengan suara 1,3 persen, Partai Ummat 1,28 persen, Partai Hanura dengan suara sebesar 1,26 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebesar 0,99 persen, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara 0,88 persen, dan Partai Garuda dengan suara sebesar 0,87 persen.

Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca juga:

PDIP Sebut Kubu Prabowo Akan Lakukan Manuver Pembelahan

#Pemilu 2024 #PDIP #Golkar #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Karier politiknya kemudian berlanjut di parlemen yang terpilih menjadi anggota DPR RI di tahun 2014,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Sarmuji Dari Pengurus Koperasi Mahasiswa Menjadi Menteri Perindustrian
Indonesia
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji juga merapat ke Istana jelang pelantikan tersebut. Dia mengaku mendapat tugas untuk membantu Presiden Prabowo di bidang perindustrian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Petinggi Golkar Di Kabinet ; Bahlil Jadi Menko, Sarmuji Jadi Memperin
Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Bagikan