PDIP Unggul Sementara, Partai Golkar Kedua
Hasil Pileg 2024 sementara berdasarkan penghitungan sementara KPU RI pukul 12.01 WIB, Kamis (15/2). Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya
MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) tercatat unggul sementara di Pileg 2024. PDIP meraih perolehan suara sebesar 17,68 persen. Hal itu berdasarkan penghitungan sementara KPU RI atau real count per Kamis (15/2) pukul 12.01 WIB.
Seperti yang tercantum di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (15/2), data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di 26,28 persen tempat pemungutan suara (TPS) atau 216.319 dari total 823.23 TPS di 38 provinsi.
Baca juga:
Rudy Siap Mundur dari Ketua DPC PDIP Jika Hasil Pileg Solo Jeblok
Selanjutnya, posisi kedua ditempati oleh Partai Golkar dengan perolehan suara sebesar 13,07 persen, lalu diikuti dengan Partai Gerindra dengan suara 12,02 persen di posisi ketiga. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan suara sebesar 10,43 persen di urutan keempat.
Selanjutnya, posisi kelima diduduki oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan suara sebesar 8,52 persen. Keenam, ditempati Partai NasDem dengan perolehan suara sebesar 7,81 persen. Untuk posisi ketujuh, diduduki Partai Demokrat dengan suara 6,81 persen, dan kedelapan ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan suara 6,23 persen.
Sementara itu, enam partai politik lainnya terancam tidak lolos ke Senayan dalam penghitungan sementara tersebut, karena tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Baca juga:
Menangi Quick Count, Kubu Prabowo Tegaskan Kabar Hoaks Tidak Berpengaruh
Partai-partai yang terancam tidak lolos ambang batas parlemen adalah Partai Persatuan Pembangunan dengan suara 3,99 persen, Partai Solidaritas Indonesia dengan suara 3,64 persen, Partai Perindo dengan suara 1,78 persen, dan Partai Gelora dengan suara 1,44 persen.
Berikutnya, Partai Buruh dengan suara 1,3 persen, Partai Ummat 1,28 persen, Partai Hanura dengan suara sebesar 1,26 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan suara sebesar 0,99 persen, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan suara 0,88 persen, dan Partai Garuda dengan suara sebesar 0,87 persen.
Hasil yang ditampilkan KPU itu bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS di TPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten dan kota, KPU provinsi, serta KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan