Partai Gelora Uji Materi ke MK, Tolak Pemilu Serentak 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 26 Februari 2022
Partai Gelora Uji Materi ke MK, Tolak Pemilu Serentak 2024

Logo Partai Gelora Indonesia. ANTARA/Ardika/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Gelora Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) yang mengatur keserentakan pemilu.

Gugatan tersebut diajukan pada Kamis (24/2) dengan Nomor: 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. Uji materi diajukan Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.

Baca Juga

Penundaan Pemilu, IKN Nusantara dan Skema Pemilihan Presiden Dipilih MPR

"Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada Pemilu 2019 adanya kematian hampir sembilan ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora Indonesia Amin Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2)

Dia menilai hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada 2019 menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. Menurut dia, ancaman tersebut dirasakan saat ini yaitu mekanisme "check and balance" tidak berjalan dengan baik seperti kekuasaan eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif.

"Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan RUU Cipta Kerja pada November 2020, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya," ujarnya.

Karena itu menurut dia, akar persoalan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak, yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024, telah menciptakan berbagai persoalan.

Baca Juga

PAN Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Amin menjelaskan, pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih fokus pada pemilihan presiden, itu bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019 yaitu suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38 persen (3.754.905 suara).

Sementara itu menurut dia, suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12 persen (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02 persen (17.503.393 suara).

"Pemilu serentak memecah perhatian pemilih yaitu perhatian lebih tertuju pada Pilpres dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg," katanya.

Amin menilai kondisi tersebut merugikan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia karena anggota legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres.

Hal itu menurut dia berdampak pada saat ini yaitu DPR tidak mampu mengimbangi eksekutif dalam proses jalannya pemerintahan.

"Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK yaitu sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilu serentak 2019," tegasnya

Selain itu menurut dia, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti karena faktanya dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.

Amin berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Baca Juga

Wacana Penundaan Pemilu, Petinggi Golkar Sebut Bukan Hal Tabu untuk Dibahas

#Partai Gelora #Partai Politik #Pemilu #Pilpres #Mahkamah Konstitusi #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini belum mereda. Direktur P3S, Jerry Massie, menilai setiap calon pejabat negara harus memenuhi persyaratan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Polemik Ijazah Gibran Masih Berlanjut, Pengamat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Indonesia
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kemungkinan berlanjut ke DPR. Hal itu diungkapkan Direktur P3S, Jerry Massie.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Pengamat Sebut Polemik Ijazah Gibran Belum Tertutup, Ada Peluang Pembahasan di DPR
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Polemik ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, kini masih berlanjut. Muncul wacana pansus di DPR yang mulai bergulir.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Wapres Gibran Rakabuming merespons putusan MK yang tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya. Gibran pastikan siap follow-up penyetaraan dokumen luar negeri.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah SMA, Wapres Gibran Siap Atur: Nanti Segera Kami Follow-up
Indonesia
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, merespons putusan MK soal ijazah setara SMA. Ia menegaskan kuliah sampai S1 di Singapura.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
Gibran Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Singgung Pernah Kuliah di Singapura
Indonesia
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK soal syarat pendidikan Pilpres 2024. Ia menegaskan pernah kuliah hingga S1 di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Saya Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Bisa Kuliah
Indonesia
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Mahkamah Konstitusi tak menemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka, memiliki ijazah setara SMA.
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK Sebut tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Gugatan Tetap Ditolak
Bagikan