Ombudsman Dorong Polri Lakukan Evaluasi Sistem Pendidikan di Kepolisian Ombudsman Republik Indonesia.(Foto: Ombudsman)

MerahPutih.com - Seorang terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) dianaya hingga tewas oleh oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Metro. Atas perbuatannya, tujuh anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro meminta Polri segera mengevaluasi sistem pendidikan di kepolisian.

Baca Juga:

KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik

Evaluasi tersebut tetap harus dilakukan meskipun para pelaku terancam mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” kata Johannes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, (3/8).

Johanes menilai penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polri disebabkan kurangnya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana atau scientific investigation crime.

Seharusnya, kata Johanes, anggota Polri dalam melaksanakan kerja-kerja penyidikan harus berbasis pada pendekatan humanis. Dia pun menyesalkan peristiwa tewasnya terduga pelaku narkoba tersebut.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,”ujar Johanes.

Lebih lanjut Johanes menyebut kasus tewasnya pelaku pidana di tangan anggota Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa pelaku tindak pidana di Banyumas pada (2/6).

Ketika itu 11 Anggota Polres Banyumas diproses hukum lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Baca Juga:

Anggota Ombudsman Heran KPK Pertanyakan Wewenang Saat Respons Laporan Endar

Johanes mengingatkan pihak kepolisian dilarang melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan. Hal itu tertuang dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 529.

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan pedoman oleh Polri dalam proses penegakan hukum.

Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan di lingkungan polri semakin menjadi budaya. Sehingga dapat merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

Johanes menyatakan pihaknya akan memberikan atensi khusus terhadap tewasnya terduga pelaku narkoba tersebut. Sekaligus mendorong Polri untuk membenahi kualitas sistem pendidikan, terkhusus pada proses penyidikan.

“Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” kata Johanes.

Selain itu, Polri harus melakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel untuk meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

"Jika Pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
60 Ribu Ton Beras Petani Penuhi Cadangan Dalam Negeri Sebelum Lebaran
Indonesia
60 Ribu Ton Beras Petani Penuhi Cadangan Dalam Negeri Sebelum Lebaran

Dalam waktu dekat akan masuk sebanyak 60 ribu ton beras dari 25 penggiling padi petani Indonesia untuk membantu mengisi stok Perum Bulog.

Proyek RDF Bantargebang Sudah 98 Persen, Target Operasi Akhir Januari
Indonesia
Proyek RDF Bantargebang Sudah 98 Persen, Target Operasi Akhir Januari

Heru mengatakan, bahwa proses pembangunan proyek RDF Plant tersebut mencapai 98 persen. Ditargetkan Januari 2023 rampung dan dapat beroperasi.

Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta
Indonesia
Pj Heru Tanggapi Usulan Kapolri Ganjil Genap Sepeda Motor di Jakarta

Kajian sistem ganjil genap untuk sepeda motor tersebut bersama dengan Direktorat Polda Metro Jaya.

Minyakita Langka di Bandung, Wali Kota Yana Minta Bantuan Pempus Gelar Operasi Pasar
Indonesia
Minyakita Langka di Bandung, Wali Kota Yana Minta Bantuan Pempus Gelar Operasi Pasar

Oleh karena itu, Yana berharap, Pemerintah Pusat (Pempus) bisa membantu daerah untuk melaksanakan operasi pasar.

Kritikan Anies untuk Sektor Kesehatan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah jadi Miskin
Indonesia
Kritikan Anies untuk Sektor Kesehatan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah jadi Miskin

"Betapa banyak warga kita yang datang ke rumah sakit bukannya jadi sembuh malah jadi miskin," kata Anies

FX Rudy Tanggapi Gibran Dipasangkan dengan Dico di Pilgub Jateng 2024
Indonesia
FX Rudy Tanggapi Gibran Dipasangkan dengan Dico di Pilgub Jateng 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipasangkan dengan kader Golkar yang menjadi Bupati Kendal Dico M Ganinduto untuk Pilgub Jateng 2024.

MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni
Indonesia
MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu pada 15 Juni

Berdasarkan keterangan MK di situs resminya, Senin (12/6), pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

BUMN Gelar Program Mudik Gratis 2023, Berikut Cara Daftar dan Jumlah Kuotanya
Indonesia
BUMN Gelar Program Mudik Gratis 2023, Berikut Cara Daftar dan Jumlah Kuotanya

Menteri BUMN, Erick Thohir sudah menyiapkan kuota 65.603 pemudik dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan tujuh kapal laut.

KTT ASEAN di Labuan Bajo Dimulai
Indonesia
KTT ASEAN di Labuan Bajo Dimulai

Myanmar masih absen dalam pertemuan tahun ini menyusul keputusan ASEAN untuk tetap mengecualikan negara tersebut dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi ASEAN

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo
Indonesia
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sukoharjo

Tim Detasemen Khusus Antiteror (Densus 88) Mabes Polri menangkap satu orang terduga teroris berinisial AG di rumahnya, Dukuh Keden Lama, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Kamis (3/8).