Ombudsman Buka Opsi Panggil Paksa Firli Bahuri Cs Jika Mangkir di Pemanggilan Ketiga Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kacamata) saat jumpa pers di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Ombudsman RI bakal memanggil paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri,Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas terkait laporan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan apabila Firli Bahuri dan Cahya Harefa mangkir dari pemanggilan ketiga.

Baca Juga

KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Sebelumnya, Ombudsman telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali pada 11 Mei dan 22 Mei 2023. Namun, ketiga mangkir dari dua panggilan pemeriksaan tersebut.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 UU 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Robert Na Endi Jaweng di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Baca Juga

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

Robert menjelaskan, pihaknya bakal mengambil opsi pemanggilan paksa terhadap Firli Bahuri Cs apabila mereka sengaja tidak hadir. Terlebih, jika ketiganya memilih untuk beradu argumentasi yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

“Sekali lagi saya sampaikan ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan ombudsman,” jelas Robert.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, pihak terlapor yakni Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak berada dalam posisi mempertanyakan kewenangan Ombudsman. Sebab, kata dia, mempertanyakan kewenangan Ombudsman sama saja mempertanyakan upaya presiden dan DPR dalam membentuk UU Ombudsman.

“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” jelas Robert.

“Sehingga mempertanyakan kewenangan seperti ini sama dengan mempertanyakan mandat negara, dan ini sesuatu yang sangat serius. Sebagai lembaga negara ini menjadi suatu yang sangat sangat serius,” imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Sudah Tangkap 371 Koruptor Berlatar Pengusaha dan Berpendidikan Tinggi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Harga Daging Ayam dan Cabai di Kota Bandung Terus Meningkat
Indonesia
Harga Daging Ayam dan Cabai di Kota Bandung Terus Meningkat

Harga daging ayam di pasar tradisional mencapai Rp 40.000 - Rp 42.000/kg, sedangkan harga cabai rawit Rp 40.000 - Rp 50.000/kg.

Pertemuan Prabowo dan Cak Imin Hari Ini Bahas Koalisi Besar
Indonesia
Pertemuan Prabowo dan Cak Imin Hari Ini Bahas Koalisi Besar

Pertemuan antara Cak Imin dengan Gerindra Prabowo Subianto akan mendiskusikan kemungkinan memperbesar koalisi.

Perusahaan Induk Hotel Sultan Bayarkan Pajak Rp 33 Miliar
Indonesia
Perusahaan Induk Hotel Sultan Bayarkan Pajak Rp 33 Miliar

Sebagai wujud kepedulian dan turut berperan serta dalam pembangunan, perusahaan induk Hotel Sultan membayarkan PBB senilai Rp 33.422.342.855

Jokowi Berikan Masukan ke Megawati Soal Capres 2024
Indonesia
Jokowi Berikan Masukan ke Megawati Soal Capres 2024

Pertemuan Jokowi dengan Megawati salah satunya membahas mengenai calon presiden untuk Pemilu 2024 mendatang.

Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah
Indonesia
Romli Atmasasmita Dorong Peradi Sampaikan Pendapat soal KUHP Baru ke Pemerintah

Romli meminta para praktisi hukum menggunakan kesempatan waktu itu untuk mempelajari dan mengkaji KUHP baru dan menyampaikan pendapatnya ke pemerintah.

Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran
Indonesia
Kubu Mario Dandy Berharap Keadilan Kedua Belah Pihak Jelang Sidang Habis Lebaran

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang perdana usai Lebaran.

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M
Indonesia
Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 M

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, sebesar Rp 46,8 miliar.

Jabar Siapkan Strategi Hujan Buatan Hadapi El Nino
Indonesia
Jabar Siapkan Strategi Hujan Buatan Hadapi El Nino

Bendungan yang baru dibangun juga saat ini sudah siap untuk memberikan pasokan air bagi lahan sawah di Jabar seperti Bendungan Kuningan, Sadawarna, dan Cipanas.

Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan
Indonesia
Cek Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang Tengah Jadi Sorotan

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Senin (17/4), Arinal memiliki kekayaan senilai Rp 22.600.702.572.

Ketua DPRD Tanggapi Terpilihnya Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies
Indonesia
Ketua DPRD Tanggapi Terpilihnya Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur Pengganti Anies

Pihak Istana dikabarkan telah memilih Kepala Sekretariat Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.