MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Novel mengatakan, sejak awal sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya memang sengaja disingkirkan. Dengan terbitnya perkom tersebut, pimpinan KPK berusaha agar Novel cs tidak bisa lagi kembali menjadi pegawai KPK.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.
Baca Juga:
Perkom Baru KPK Pupuskan Harapan Novel Baswedan Cs Bisa Kembali
Novel melanjutkan, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.
"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," tegas Novel.
Meski begitu, Novel meyakini nantinya KPK akan kembali dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kesungguhan dalam memberantas korupsi.
"Maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel.
Baca Juga:
Polri Ungkap Target Kerja Novel Baswedan dkk yang Kini Jadi ASN
Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.
Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). (Pon)
Baca Juga:
Polri Sebut Novel Naswedan Cs akan Ditempatkan di Korps Tipidkor