Menkominfo Minta Masyarakat Waspadai Hoaks Pemilu 2024
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/2). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
MerahPutih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengajak masyarakat untuk mewaspadai potensi penyebaran hoaks di ruang digital selama masa tenang Pemilu 2024 berlangsung.
"Kami imbau masyarakat Indonesia untuk menjauhi dan menghindari hoaks, kami ingin dan berharap agar pemilu ini bisa berlangsung dengan baik tanpa hoaks," kata Budi saat berkunjung ke Kantor Perum LKBN Antara di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Baca juga:
2.300 Personel Satpol PP DKI Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024
Budi juga mengingatkan, masyarakat bisa menghindari konten-konten yang berbau ujaran kebencian dan mengandung fitnah terkait suasana Pemilu 2024 agar dapat menjaga situasi baik di ruang digital maupun di dunia nyata tetap kondusif.
Masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum berlangsung sejak Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2).
Selama masa tenang, kegiatan kampanye pemilu baik itu di dunia nyata maupun di ruang digital tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh peserta pemilu maupun media massa.
Selain melarang kampanye, peserta maupun media massa dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat mengarah pada kepentingan kampanye, mulai dari bersifat menguntungkan hingga merugikan peserta pemilu.
Baca juga:
Penetrasi Internet di Indonesia Meningkat, Kemenkominfo Janji Tingkatkan Layanan
Harapannya dengan masa tenang Pemilu 2024 dilakukan, maka masyarakat bisa mengambil keputusan untuk nantinya menggunakan hak pilihnya dengan lebih jernih selama periode masa tenang berlangsung.
"Ayo kita bangun bersama-sama dan wujudkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang bisa menyatukan seluruh potensi anak negeri," ajak Budi.
Sebelumnya, pada Minggu (11/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengingatkan peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
Ia menjelaskan, patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly. (*)
Baca juga:
Bawaslu Pantau Akun Medsos Peserta Pemilu Selama Masa Tenang
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Stop Gaji Anggota DPR selama 3 Bulan, Uangnya Dipakai untuk Bantu Korban Bencana Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Pesawat ATR 42-500 Jatuh karena Power Bank Penumpang Terbakar
[HOAKS atau FAKTA]: Seperti Venezuela, Donald Trump Ancam Tangkap Prabowo jika Lakukan Perusakan Terhadap Alam
[HOAKS atau FAKTA]: Hakim PN Surakarta Pastikan Ijazah Jokowi Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Dedi Mulyadi Disambut Ribuan Orang saat Tiba di Lokasi Bencana Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Penularan Virus Super Flu Dinilai Lebih Cepat dan Berbahaya dari COVID-19
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Asyik Berjoget di Tengah Duka Korban Bencana Sumatra
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Australia Bagi-bagi Uang untuk Modal Usaha, Dititip Lewat Kementerian Agama
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Kepincut Menkeu Purbaya, Tawari Masuk PDIP dan Dijadikan Ketua Partai
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Kunjungan Dedi Mulyadi ke Sumatra Hanya Cuma Pencitraan