Mahfud Tegaskan Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Makzulkan Presiden

Mahfud MD. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, kisruh Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meski tidak akan mengubah hasil. Namun hak angket juga dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).
“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin (26/2).
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum, yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:
Tapi, kata dia, capres pendampingnya Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol.
Diketahui, Cak Imin yang berpasangan dengan capres Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ganjar adalah kader PDI Perjuangan (PDIP).
“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol,” lanjutnya.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, bahwa minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.
"Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud.
Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pemilu disampaikan Ganjar Pranowo menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.
Wacana ini disambut baik parpol pendukung paslon nomor 1 yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
BACA JUGA:
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya menyatakan, mendukung kubu Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut Surya Paloh, pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai.
"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)