TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan

Dwi AstariniDwi Astarini - Minggu, 25 Februari 2024
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan

Petugas menyusun kotak suara yang selesai dirakit di GOR Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/12/2023). ANTARA/Ramdan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DEWAN Pakar Politik Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam, menyatakan hak angket di DPR RI merupakan jalan penyelesaian paling elegan dan legal dalam konteks demokrasi terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Dalam pandangan Hikam, ada alternatif lain untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, upaya itu menghadapi jalan buntu karena keraguan masyarakat terhadap rekam jejak lembaga-lembaga itu.

BACA JUGA:

Surya Paloh Dukung Kubu Ganjar Gulirkan Hak Angket

“Skeptisme itu ada. Namun, jangan lupa kita belum memasukkan elemen masyarakat sipil yang prodemokrasi. Saya kira, tidak ada keraguan bahwa jalan melalui hak angket di DPR adalah sebuah keniscayaan,” kata Hikam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/2).

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menjelaskan, untuk melalui proses hak angket, ada dua jalur yang harus ditempuh. Pertama, jalur elektoral dan yang kedua ialah hukum formal.

“Hak angket, saya kira, lebih elegan ketimbang ribut-ribut di luar. Apalagi jika dibandingkan dengan pilihan masyarakat sipil untuk mengambil jalan satunya lagi, yaitu gerakan masyarakat. Nah, kalau memang masyarakat sipil yang sekarang sudah melihatnya sebagai sesuatu keniscayaan, kemudian dari kalangan partai politik masih ada sakwasangka atau keraguan. Dinamikanya akan menjadi semakin kompleks,” tuturnya.

Di sisi lain, apabila kalangan partai politik cenderung wait and see, dikhawatirkan akan terjadi perlombaan antara komunitas politik dan masyarakat sipil. Pada prinsipnya, kata dia, hak angket adalah wajar, baik dari sudut pandang legalitas formal politik maupun etik.

“Saya tidak mengatakan seluruh masyarakat sipil sepakat ya. Namun, mayoritas yang prodemokrasi, cenderung memastikan bahwa hak angket sebagai alternatif utama,” kata Hikam.

Hikam mengingatkan secara teknis jalan yang akan ditempuh para pendukung hak angket tidak mudah, sebab ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. “Tanpa Partai NasDem, misalnya, berdasarkan persyaratan jumlah anggota yang mengajukan hak angket, belum dapat dipastikan cukup. Tetapi, pada akhirnya, langkah politik Pak Jokowi, termasuk pelantikan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai menteri ditambah pertemuan Pak Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, bisa dilihat sebagai upaya mengamankan posisi Pak Jokowi, di tengah bergulirnya penggunaan hak angket begitu kuat,” kata Hikam.(Pon)

BACA JUGA:

Ketua Bawaslu Persilakan DPR Gulirkan Hak Angket

#Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Bagikan