MerahPutih.com - Sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno telah rampung.
Hasil putusan mantan terpidana kasus korupsi yang masih aktif di Polri tersebut segera diumumkan.
"Sidang kode etik PK sudah selesai, dan sekarang proses administrasi," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/7).
Baca Juga:
Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno
Ia tak mau mendahului dalam menyampaikan hasil putusan tersebut.
Seluruh hasil dari peninjauan yang dilakukan Komisi PK itu akan disampaikan Kamis (14/7) besok.
"Hari ini kita tidak mau mendahului, besok kami sampaikan hasil sidang PK Brotoseno," ujar Ramadhan.
Baca Juga:
Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno
Sekadar informasi, Komisi Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi pimpinan sidang PK terhadap putusan etik Brotoseno.
Anggota Komisi PK itu dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dengan beranggotakan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada. (*)
Baca Juga:
Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri