MerahPutih.com - Posisi mantan terpidana kasus suap AKBP Raden Brotoseno di institusi Polri menuai sorotan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI.
Hal itu dilakukan usai berunding dengan para ahli dan mencermati pendapat masyarakat perihal AKBP Brotoseno yang kembali aktif usai divonis bersalah dalam kasus suap.
Baca Juga:
Raker Komisi III DPR dengan Kapolri Digelar Tertutup
"Kami sepakat melakukan perubahan atau merevisi perkap tersebut dan saat ini kami sedang mengubah perkap tersebut dengan masukan beragam ahli," ujar Sigit kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (8/6).
Dengan perubahan perkap tersebut, Sigit menyatakan Polri akan meninjau kembali putusan-putusan yang dikeluarkan melalui sidang kode etik.
Ini guna melihat ada tidaknya kekeliruan yang perlu diubah terkait kasus AKBP Brotoseno.
Sigit menyebut, peraturan baru kepolisian itu sedang diproses dan akan selesai dalam waktu dekat. Sehingga, peninjauan terhadap putusan sidang kode etik AKBP Brotoseno bisa segera dilakukan.
"Ini kami berikan ruang, dari saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali pelaksanaan sidang terhadap putusan AKBP Brotoseno," paparnya.
Baca Juga:
Kapolri Bangga Sejumlah Anak Buahnya Sumbang Medali di SEA Games 2021
Mantan Kabareskrim Polri itu menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari solusi terkait penugasan AKBP Brotoseno.
Sehingga, Polri bisa menunjukkan komitmen tegas dalam penindakan tindak pidana korupsi yang terjadi di instansi Korps Bhayangkara.
Langkah-langkah ini menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat terkait komitmen Polri atas penindakan korupsi.
"Ini akan kami perbaiki, dan kami komitmen sebagai organisasi yang modern, transparan terhadap masyarakat atas tindak pidana korupsi," tutur Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno yang kini bertugas di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri (Div TIK) ini tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berprestasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri. (Knu)
Baca Juga:
Pimpin Parade Kemenangan, Kapolri Apresiasi Prestasi Atlet Sepeda di SEA Games 2021