Merahputih.com- Mabes Polri telah membentuk Komisi Banding untuk melakukan sidang ulang pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim peneliti yang telah dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi ke Kapolri.
Baca Juga:
Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno
"Saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja, dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6).
Menurut Dedi, rekomendasi tersebut terkait dengan usulan pembentukan komisi banding kode etik. Yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Adapun anggotanya antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.
"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Brotoseno.
Baca Juga:
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim tersebut dibentuk merupakan tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.
Brotoseno, yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Unit-III Dirtipikor di Bareskrim Polri, inkrah terbukti melakukan korupsi, dan pemerasan.
AKBP Brotoseno, dipenjara selama 5 tahun. Namun begitu, pemberian remisi, membebaskannya, pada 2021. Sidang KEP Polri (KEPP) 2020, tak memecatnya karena alasan prestasi. Desakan publik kepada Kapolri untuk memecat AKBP Brotoseno sempat menemui jalan buntu.
Ini karena hasil sidang KEPP, mengacu Perkapolri 14/2011, dan 19/2012 tak memberikan jalan, dan aturan adanya upaya hukum banding.
Namun, lewat Perkapolri 7/2022, disebutkan aturan baru, sidang KEPP yang dapat diajukan banding, ataupun bisa ditinjau ulang lewat Peninjauan Kembali (PK).
Dalam aturan tersebut, dikatakan Kapolri, boleh melakukan upaya hukum, setiap keputusan sidang KEPP yang dinilai salah, merugikan institusi kepolisian, pun yang dinilai menciderai keadilan di masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno