Polri Bentuk Komisi Banding Kode Etik Terkait Putusan AKBP Brotoseno Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

Merahputih.com- Mabes Polri telah membentuk Komisi Banding untuk melakukan sidang ulang pelanggaran Kode Etik Profesi (KEP) AKBP Raden Brotoseno.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim peneliti yang telah dibentuk untuk melakukan peninjauan kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Brotoseno telah memberikan rekomendasi ke Kapolri.

Baca Juga:

Kapolri Minta Kadiv Propam Tindak Lanjuti Perkap Terkait Brotoseno

"Saya dapat kemarin dari Pak Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo) bahwa tim yang sudah dibentuk Bapak Kapolri sudah bekerja, dan sudah memberikan rekomendasi kepada pimpinan," jelas Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Dedi, rekomendasi tersebut terkait dengan usulan pembentukan komisi banding kode etik. Yang nantinya akan dipimpin langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Adapun anggotanya antara lain Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadivkum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, dan As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada.

"Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus AKBP Brotoseno.

Baca Juga:

Kapolri Bakal Kaji Posisi AKBP Brotoseno di Polri

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tim tersebut dibentuk merupakan tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.

Brotoseno, yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Unit-III Dirtipikor di Bareskrim Polri, inkrah terbukti melakukan korupsi, dan pemerasan.

AKBP Brotoseno, dipenjara selama 5 tahun. Namun begitu, pemberian remisi, membebaskannya, pada 2021. Sidang KEP Polri (KEPP) 2020, tak memecatnya karena alasan prestasi. Desakan publik kepada Kapolri untuk memecat AKBP Brotoseno sempat menemui jalan buntu.

Ini karena hasil sidang KEPP, mengacu Perkapolri 14/2011, dan 19/2012 tak memberikan jalan, dan aturan adanya upaya hukum banding.

Namun, lewat Perkapolri 7/2022, disebutkan aturan baru, sidang KEPP yang dapat diajukan banding, ataupun bisa ditinjau ulang lewat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam aturan tersebut, dikatakan Kapolri, boleh melakukan upaya hukum, setiap keputusan sidang KEPP yang dinilai salah, merugikan institusi kepolisian, pun yang dinilai menciderai keadilan di masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

ICW Pertanyakan Status Justice Collaborator Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Soal Penulisan Nama Bung Karno, Guruh: Sukarno Bukan Soekarno!
Indonesia
Soal Penulisan Nama Bung Karno, Guruh: Sukarno Bukan Soekarno!

Menurut Guruh, penulisan Soekarno tidak dibenarkan karena itu merupakan ejaan van Ophuijsen. Menulis nama itu pada ejaan bahasa Indonesia yang resmi, yakni Sukarno.

Pertama Kali dalam Sejarah, Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah Digelar secara Hybrid
Indonesia
Pertama Kali dalam Sejarah, Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah Digelar secara Hybrid

Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Muhammadiyah telah berpengalaman dalam menyelenggarakan sidang secara hybrid ini.

Polri Lacak Keberadaan Buronan Asal Jepang di Indonesia
Indonesia
Polri Lacak Keberadaan Buronan Asal Jepang di Indonesia

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan Kepolisian Tokyo terkait kasus penipuan bantuan COVID-19.

Wakapolri Sebut di Tol Jakarta Cikampek, Arus Lalu Lintas Naik 23 Persen
Indonesia
Wakapolri Sebut di Tol Jakarta Cikampek, Arus Lalu Lintas Naik 23 Persen

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melakukan tinjauan ke jalur mudik Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Mahfud MD Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar
Indonesia
Mahfud MD Berpotensi Jadi Cawapres Ganjar

Kata dia, peluang Mahfud MD sebagai salah satu kandidat potensial bakal cawapres bisa semakin membesar apabila penegakan hukum dianggap menjadi isu yang paling krusial di masa depan dan di mata elite politik, serta mayoritas pemilih Indonesia.

Kapolri Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Kostrad
Indonesia
Kapolri Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Kostrad

Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak mengukuhkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai warga kehormatan keluarga besar Kostrad.

Walkot Bandung Sebut Harta Kekayaan PNS Naik Karena Dapat Berbagai Fasilitas
Indonesia
Walkot Bandung Sebut Harta Kekayaan PNS Naik Karena Dapat Berbagai Fasilitas

Ia mengimbau agar para pejabat tidak memamerkan harta kekayaan yang diperoleh. Meski ia mengakui jika saat menjadi pejabat, banyak fasilitas yang didapatkan.

Gempa Cianjur Disebabkan Sesar Cugenang
Indonesia
Gempa Cianjur Disebabkan Sesar Cugenang

"Jadi di Indonesia ini sudah identifikasi 295 patahan aktif. Namun patahan Cugenang yang ini belum termasuk yang teridentifikasi. Jadi ini yang baru saja ditemukan atau teridentifikasi," ungkap Dwikorita

Polda Metro Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang
Indonesia
Polda Metro Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang

Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.

Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah
Indonesia
Tito Perintahkan Kepala Desa Gagas Tanam Cabai dan Bawang Merah

Pemerintah pusat terus bekomitmen dalam mendorong penanganan inflasi.