Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan paperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca Juga

KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (31/3).

Sidang perdana direncanakan akan digelar pada Senin, 10 April 2023. Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Lukas Enembe.

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan status tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon;

6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya;

7. Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.

10. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Baca Juga

KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Investasikan Uang Korupsi

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Lukas Enembe di Depok

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024 akan Gunakan Alat Deteksi Wajah
Indonesia
Pemuktahiran Data Pemilih Pemilu 2024 akan Gunakan Alat Deteksi Wajah

Pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 tengah dipersiapkan. Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sinkronisasi dan integrasi dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Isu Reshuffle Mencuat, Jokowi Sudah Panggil Plt Ketum PPP ke Istana
Indonesia
Isu Reshuffle Mencuat, Jokowi Sudah Panggil Plt Ketum PPP ke Istana

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono disebut telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara.

Sidang Kode Etik Profesi Pecat Anggota Polisi Penerima Duit Calon Siswa
Indonesia
Sidang Kode Etik Profesi Pecat Anggota Polisi Penerima Duit Calon Siswa

Selain Briptu BR, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis Bintara Polri 2022.

Salat Jumat di JIC Dialihkan ke Convention Hall
Indonesia
Salat Jumat di JIC Dialihkan ke Convention Hall

Pengelola Jakarta Islamic Centre (JIC) memastikan akan menggelar ibadah salat Jumat seperti biasa pasca kubah masjid terbakar, pada Rabu (19/10) lalu.

Krisis Pangan Hantui Dunia, Jokowi Diminta Diperbesar Anggaran Belanja
Indonesia
Krisis Pangan Hantui Dunia, Jokowi Diminta Diperbesar Anggaran Belanja

Tindakan yang perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi krisis pangan, yaitu meningkatkan ketersediaan bahan pangan dan pupuk.

Luhut Komandoi Percepatan Investasi di IKN
Indonesia
Luhut Komandoi Percepatan Investasi di IKN

satgas tersebut bertugas untuk memastikan tanah yang akan ditawarkan kepada investor berstatus clean and clear.

Keluarga Brigadir J Pelajari Berkas Perkara Sebelum Bersaksi
Indonesia
Keluarga Brigadir J Pelajari Berkas Perkara Sebelum Bersaksi

Bharada E telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan, Bharada E mengeksekusi Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Gempa Terjadi di Bogor dan Tangerang
Indonesia
Gempa Terjadi di Bogor dan Tangerang

Titik koordinat getaran gempa berada di 6.52 Lintang Selatan (LS) dan 106.58 Bujur Timur (BT).

UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen
Indonesia
UPT P2TP2A DKI Jakarta Digugat karena Dianggap Tidak Profesional dalam Proses Rekrutmen

Kuasa hukum Andi Windo, Rezfah Omar menjelaskan telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Beras Bikin Inflasi di Januari Meningkat
Indonesia
Beras Bikin Inflasi di Januari Meningkat

Komoditas beras mengalami inflasi sebesar 2,34 persen mtm dan memberi andil 0,07 persen, dan cabai merah mengalami inflasi sebesar 10,90 persen dan memberi andil 0,04 pada Januari 2023.