KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Lukas Enembe di Depok Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan dan penelusuran aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi yang dituju yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga:

Tepis Isu Hoaks, KPK Sebut Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat

"Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa alat elektronik yang diduga dapat menerangkan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari tersangka LE," ujarnya, dikutip Antara.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara Lukas Enembe.

Hingga saat ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Lukas Enembe Terancam Dibunuh dengan Cara Diracun

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (*)

Baca Juga:

KPK Tegaskan Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Modus Baru Kejahatan Digital Melalui Undangan Pernikahan
Indonesia
Modus Baru Kejahatan Digital Melalui Undangan Pernikahan

Polri berhasil mengungkap kejahatan penipuan dan ilegal akses melalui Android Package Kit (APK) dan link phishing dengan modus mengirim pesan berisi resi pengiriman paket

Aturan Dapil dan Alokasi Kursi Disepakati KPU dan DPR
Indonesia
Aturan Dapil dan Alokasi Kursi Disepakati KPU dan DPR

Persetujuan itu dengan memperhatikan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.

Dishub DKI Jelaskan Anggaran Rp 3,27 M untuk Seremonial Gunting Pita Mudik Gratis
Indonesia
Dishub DKI Jelaskan Anggaran Rp 3,27 M untuk Seremonial Gunting Pita Mudik Gratis

Dishub DKI Jakarta buka suara atas tuduhan acara seremonial Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 yang menghabiskan Rp 3,27 miliar hanya untuk gunting pita.

KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif
Indonesia
KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk Kooperatif

Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selesai Temui Jokowi 1 Jam Lebih, Prabowo Tolak Tawaran Jadi Cawapres Ganjar
Berita
Selesai Temui Jokowi 1 Jam Lebih, Prabowo Tolak Tawaran Jadi Cawapres Ganjar

Prabowo melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi selama hampir 1,4 jam

Polri Periksa Saksi dan Pelapor Terkait Laporan Pemuda Muhammadiyah
Indonesia
Polri Periksa Saksi dan Pelapor Terkait Laporan Pemuda Muhammadiyah

“Dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah (sebanyak 3 orang)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan.

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Indonesia
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yakni lebih dari 50 milimeter pada hari ini yaitu Senin (13/3).

Kapolri Pastikan Keamanan di Bali Berjalan Tanpa Gangguan Jelang Berakhirnya KTT G20
Indonesia
Kapolri Pastikan Keamanan di Bali Berjalan Tanpa Gangguan Jelang Berakhirnya KTT G20

Semenjak operasi kepolisian dengan nama Operasi Pura Agung digelar pada 8 November, ia menyatakan bahwa semuanya sudah sesuai rencana pengamanan.

Respons KPK atas Komentar Luhut soal OTT tidak Bagus
Indonesia
Respons KPK atas Komentar Luhut soal OTT tidak Bagus

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya berfokus pada upaya penindakan saja.

Otorita IKN Menerima 233 Tanda Serius Investasi
Indonesia
Otorita IKN Menerima 233 Tanda Serius Investasi

LOI adalah tanda keseriusan karena berisi kesepakatan para pihak untuk bertukar informasi, termasuk informasi-informasi penting yang tidak tersedia begitu saja.