Kuasa Hukum Pengusaha HH Protes Aparat Campuri Urusan Pembayaran Pembelian Nikel Tumpukan nikel diatas kapal tongkang. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Aparat Kepolisian di Luwu Timur dikabarkan menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan atau HH.

Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung aparat dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Polisi Berikan Hak Kesehatan Pada Pengusaha HH

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. Padahal, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.

Aparat dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu HH dan ZAS terkait dengan PT CLM.

"Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.

"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana.

"Hak keperdataan itu tidak hilang dalam proses pidana. Bahkan pencabutan hak, hanya dapat diputus oleh pengadilan sebagai pidana tambahan," kata Akbar.

Menurutnya, dalam proses sidik oleh pihak kepolisian, pembatasan hak hanya bisa melalui upaya paksa seperti penyitaan. Namun, kata dia, jika suatu harta sah seperti pembayaran, maka tidak dapat dibatasi karena bukan masuk ke dalam harta yang dapat disita.

"Kecuali memang harta tersebut merupakan hasil dari kejahatan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian tak memiliki kewenangan untuk melarang pihak pembeli melakukan pembayaran yang sudah menandatangani kontrak bisnis, meskipun pihak pertama sedang menjalani situasi kasus pidana.

Terlebih, kerja sama kontrak tersebut dilakukan sebelum terjadinya penyelidikan kasus pidana. Sehingga menurutnya, upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tak memiliki dasar hukum.

"Kalau (penyalahgunaan kewenangan) itu harus penilaian lebih lanjut, intinya upaya paksa tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Kasus HH ini menjadi sorotan KPK, setelah IPW melaporkan Wamenkumham karena dugaan kasus pemerasan. (*)

Baca Juga:

Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kemenag Ungkap Alasan Daftar Tunggu Ibadah Haji Makin Lama
Indonesia
Kemenag Ungkap Alasan Daftar Tunggu Ibadah Haji Makin Lama

Beberapa provinsi bahkan masa tunggunya lebih dari 90 tahun. Sekedar informasi, Jemaah yang ingin beribadah haji, harus masuk ke dalam daftar tunggu terlebih dahulu.

PPP Ingin Rebut Kursi Seperti 2014
Indonesia
PPP Ingin Rebut Kursi Seperti 2014

Ketua Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar KH Embay Mulya Syarif mengaku optimistis PPP bisa menjadi lebih baik lewat kepemimpinan Muhammad Mardiono.

DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI
Indonesia
DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (13/12).

Anies Singgung Pihak yang Ragukan Penyelenggaraan Formula E
Indonesia
Anies Singgung Pihak yang Ragukan Penyelenggaraan Formula E

Gubernur Anies Baswedan berkomentar kepada pihak tertentu yang sebelumnya pesismistis Formula E bisa terlaksana.

Anies Disambut Aher dan Presiden PKS
Indonesia
Anies Disambut Aher dan Presiden PKS

Nama Wakil Ketua Majelis Syura, Ahmad Heryawan, menjadi kandidat cawapres terkuat mendampingi Anies Baswedan.

 Ridwan Kamil Klaim Sudah Tidak Ada Desa Tertinggal di Jawa Barat
Indonesia
Ridwan Kamil Klaim Sudah Tidak Ada Desa Tertinggal di Jawa Barat

Dalam kurun waktu empat tahun kepemimpinannya, Provinsi Jawa Barat berhasil memajukan 977 desa tertinggal dan sangat tertinggal.

Prabowo-Cak Imin Diklaim Jadi Harapan Santri
Indonesia
Prabowo-Cak Imin Diklaim Jadi Harapan Santri

Pengasuh Pondok Pesantren API Asri Tegalrejo KH. Muhammad Yusuf Chudlori menyampaikan harapan santri agar Prabowo Subianto bersama dengan Cak Imin.

DPD Demokrat DKI Bakal Turun ke Jalan Tolak Kenaikan BBM
Indonesia
DPD Demokrat DKI Bakal Turun ke Jalan Tolak Kenaikan BBM

Partai Demokrat tegas menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dokter dari Berbagai RS dan Universitas Dilibatkan Buat Autopsi Ulang Brigadir J
Indonesia
Dokter dari Berbagai RS dan Universitas Dilibatkan Buat Autopsi Ulang Brigadir J

Autopsi ini sebagai bentuk komitmen dari Kapolri Jenderan Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini terang benderang.

Bulog Yakinkan Stok Pangan Cukup Saat Ramadan
Indonesia
Bulog Yakinkan Stok Pangan Cukup Saat Ramadan

Pada tahun 2023, pihaknya menargetkan pengadaan beras dalam negeri sebanyak 1,5 juta ton meningkat bila dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 1 juta ton.