Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH Ilustrasi penangkapan.. ANTARA/HO

MerahPutih.com - Penanganan kasus mantan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan (HH) oleh aparat kepolisian, dinilai memiliki sejumlah fakta ketidaksesuaian SOP dan proses penyidikan.

"Saya melihat ini adalah salah satu kasus akibat problem sistemis dalam penegakan hukum khususnya kepolisian,,” kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Baca Juga:

Wamenkumham Tegaskan Dua Orang yang Dilaporkan IPW Bukan ASN

Ia menilai, protes publik terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan kepolisian hanya dinilai sebatas asumsi. Hal itu disebabkan karena tidak ada satupun lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengawasi dan menginterupsi kepolisian bila ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya bisa mendengar dan merespon aspirasi masyarakat dan mengganti jajaran yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya atau mempunyai beban konflik kepentingan.

“Jadi suara protes dari masyarakat pun seperti perumpamaan ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu,’ protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” katanya

Ia bahkan menilai, dengan lahirnya UU ITE, dalam beberapa kasus aparat tidak menuntaskan kasus utamanya malah memproses pengkritik,” lanjutnya lagi.

Bambang mengatakan, jika Kapolri tak merespon dan mengambil langkah, maka dikhawatirkan bawahanya, akan tetap melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah kepada abuse of power.

"Ingat kredibilitas institusi menjadi taruhannya!" ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan jika tidak terdapat minimal dua alat bukti yang cukup, maka dugaan kriminalisasi harus ditindaklanjuti.

"Jadi harus ada buktinya, minimal dua alat bukti, jika tidak ada maka dugaan kriminalisasi tersebut harus diproses hukum," kata Fickar kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2023.

Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun fakta yang dimiliki korban.

Jika Helmut lolos dari hukuman, kata Fickar, maka dugaan kriminalisasi tersebut menjadi terbukti dan pihak Kepolisian serta Kejaksaan bisa dituntut balik.

"Jika diputus bebas atau lepas, maka ini bisa menjadi bukti bahwa telah terjadi kriminalisasi dan polisi serta kejaksaan bisa dituntut ganti rugi yang sebesar-besarnya," kata dia.

Ia mendorong Helmut mengajukan praperadilan jika merasa mengalami kriminalisasi dalam proses penanganan kasusnya di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum. Jika nanti ternyata dibebaskan atau dilepaskan, polisi bisa dituntut balik ganti rugi," lanjutnya.

Kasus yang menjerat pengusaha tambang ini, juga diramaikan dengan pelaporan Wakil Menteri Hukum dan HAM ke KPK oleh Indonesia Police Watch. (*)

Baca Juga:

Ini Alasan Wamenkumham Tidak Laporkan Balik Ketua IPW

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Di Depan DPR, Luhut Jelaskan Alasan Kenapa Punya Banyak Jabatan
Indonesia
Di Depan DPR, Luhut Jelaskan Alasan Kenapa Punya Banyak Jabatan

Luhut meminta kepada seluruh anggota DPR agar lebih bijak dalam melontarkan kritik.

Penetapan Sekda DKI Tinggal Menunggu Pengumuman dari Jokowi
Indonesia
Penetapan Sekda DKI Tinggal Menunggu Pengumuman dari Jokowi

Tiga nama pejabat Eselon II yang lolos tahap akhir seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, telah dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Tak Diizinkan Mundur dari Wantimpres, Mardiono Justru Dapat Tugas Khusus dari Jokowi
Indonesia
Tak Diizinkan Mundur dari Wantimpres, Mardiono Justru Dapat Tugas Khusus dari Jokowi

Salah satu pekerjaan yang diminta Jwanokowi yaitu kajian mengenai para penduduk desa yang mengalami ekonomi biaya tinggi.

Holywings Bisa Dibuka Kembali Setelah Punya Izin Pembukaan Bar
Indonesia
Holywings Bisa Dibuka Kembali Setelah Punya Izin Pembukaan Bar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penutupan atau penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di seluruh ibu kota.

Ganjar Serahkan Mekanisme Capres ke Megawati
Indonesia
Ganjar Serahkan Mekanisme Capres ke Megawati

Ia menyerahkan mekanisme capres pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Rishi Sunak, PM Inggris Pertama Berdarah Asia dan Menantu Miliarder India
Dunia
Rishi Sunak, PM Inggris Pertama Berdarah Asia dan Menantu Miliarder India

Rishi Sunak terpilih menjadi Perdana Menteri (PM) Inggris yang baru menggantikan Liz Truss yang mengundurkan diri 44 hari setelah menjabat.

Mobil Dinas Wali Kota Solo Jadi Ajang Branding ASEAN Para Games
Indonesia
Mobil Dinas Wali Kota Solo Jadi Ajang Branding ASEAN Para Games

Mobil dinas (Mobdin) Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Toyota Innova plat AD 1 A berubah gambar atau stiker branding.

 Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra Bakal Dimakamkan di TMP Kalibata
Indonesia
Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra Bakal Dimakamkan di TMP Kalibata

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengirimkan karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra.

Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
Beralih Digital, BPKH Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji

Perkembangan digitalisasi dimanfaatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana jemaah haji aga bisa lebih aman dan transparan.

Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM
Indonesia
Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam RKUHP Tidak Sesuai Prinsip HAM

Komisi III DPR RI diminta meninjau ulang pasal penghinaan kepada lembaga negara. Pasal ini masih dipertahankan pemerintah dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah ke DPR pada Rabu (9/11).