Komnas HAM Desak Polisi Berikan Hak Kesehatan Pada Pengusaha HH Surat Komnas HAM

MerahPutih.com - Pengusaha Tambang Helmut Hermawan atau HH, telah ditangkap Polda Sulsel pada 22 Februari 2023. Ia diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga:

Kapolri Diminta Respon Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang HH

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mendesak Kapolda Sulsel memberikan hak kesehatan kepada tersangka mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang saat ini sedang sakit dan ditahan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya menerima audiensi dengan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa pada Selasa 7 Maret 2023 lalu.

"Pada pokoknya, pengadu melaporkan adanya dugaan kesewenangan dalam pemenuhan hak kesehatan saudara Helmut Hermawan saat ditahan dan ditangkap sebagai tersangka tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/1X/2022/SPKT/Bareskrim Polri," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangannya pada Sabtu 25 Maret 2023.

Helmut Hermawan dikabarkan saat ini dalam kondisi sakit cukup berat yang mengakibatkannya sulit bangun dan oleh karenanya menyampaikan permohonan agar dapat menjalani perawatan kesehatan.

“Tetapi tidak diberikan izin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bahkan masih harus menjalani pemeriksaan atas kasusnya," lanjutnya.

Untuk itu, Hari mengatakan jika Helmut melalui kuasa hukumnya telah meminta perlindungan kepada Komnas HAM RI untuk memberikan kepastian akan pemenuhan hak atas kesehatan kepada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kepolisian.

Menurutnya, rekomendasi tersebut penting disampaikan oleh Komnas HAM, sebab kasus ini menjadi atensi publik.

"Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perlindungan kepada saudara Helmut Hermawan khususnya terkait pemenuhan hak kesehatan," lanjutnya.

Komnas HAM menyebut jika hak atas kesehatan bagi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dijamin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan bahwa hak atas kesehatan itu sebagai salah satu HAM yang harus dihormati.

"Kapolri bahkan Kapolda Sulsel sejatinya harus memberikan hak tersebut kepada Helmut Hermawan. Sebab ini menyangkut HAM. Azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jadi semua hak-hak Helmut khususnya hak atas kesehatannya sebagai manusia harus diberikan, jika tidak berarti kepolisian melanggar UU," kata Fickar dalam keterangannya. (*)

Baca Juga:

Kronologi Dugaan Suap Pada Wamenkumham Versi Pengacara Pengusaha Tambang

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kasus COVID-19 Harian Bertambah 2.390 pada Rabu (19/10)
Indonesia
Kasus COVID-19 Harian Bertambah 2.390 pada Rabu (19/10)

Per Rabu (19/10) pukul 12.00 WIB, kasus COVID-19 bertambah 2.390 kasus dalam 24 jam terakhir.

2023 Harus Jadi Tahun Konsolidasi Politik
Indonesia
2023 Harus Jadi Tahun Konsolidasi Politik

Sejak tahun 2021 LP3ES senantiasa menyuarakan fenomena kemunduran demokrasi yang terjadi di Tanah Air.

Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar
Indonesia
Polisi Bongkar Sindikat Joki SBMPTN di Jawa Timur, Raup Untung Rp 6 Miliar

"Dengan pendapatan sebesar Rp 6 miliar," papar Dedi.

Komnas HAM Dituntut Tuntaskan Tragedi Kudatuli
Indonesia
Komnas HAM Dituntut Tuntaskan Tragedi Kudatuli

Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning menuntut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyelesaikan kasus Tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996, atau yang dikenal dengan Kudatuli.

PKS Dukung Gugatan Perdata Kasus PMI Adelina Lisao di Malaysia
Indonesia
PKS Dukung Gugatan Perdata Kasus PMI Adelina Lisao di Malaysia

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya pemerintah yang berencana melakukan gugatan perdata pada kasus pembunuhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Adelina Lisao oleh majikannya di Malaysia pada 2018.

Ribuan Pemudik Gratis Bertolak ke Ibu Kota dari Terminal Tirtonadi
Indonesia
Ribuan Pemudik Gratis Bertolak ke Ibu Kota dari Terminal Tirtonadi

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Suharto mengatakan, seluruh pemudik yang mengikuti program mudik gratis dari 8 kota diberangkatkan ke Jakarta serentak tanggal 28 April.

Sekjen PDIP dan PAN Gowes Bareng, Sempat Bahas Isu Nasional
Indonesia
Sekjen PDIP dan PAN Gowes Bareng, Sempat Bahas Isu Nasional

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gowes bareng dengan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno pada Jumat (15/7) pagi.

Dipantau PPATK, Transaksi ACT Tembus Rp 1 Triliun Per Tahun
Indonesia
Dipantau PPATK, Transaksi ACT Tembus Rp 1 Triliun Per Tahun

Perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai Rp 1 triliun per tahunnya.

KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur
Indonesia
KPK Bantah Pernyataan Novel Terkait Firli saat Gelar Perkara Kasus Benur

Novel Baswedan membuat pernyataan mengaku pernah didatangi Ketua KPK Firli Bahuri di toilet Gedung Merah Putih usai gelar perkara.

Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO
Indonesia
Pemerintah Perpanjang Kebijakan Pembebasan Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah memutuskan untuk membebaskan atau gratiskan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).