KSAL Akui Perairan IKN Rawan, TNI AL Butuh Alat Sensor Canggih
KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memimpin Rapat Pimpinan TNI AL di Markas Besar TNI AL (Mabesal), Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
MerahPutih.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengakui perairan dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) rawan, sehingga perlu segera ada sensor canggih yang dipasang untuk mengawasi perlintasan di perairan tersebut.
Ibu Kota Nusantara sebagai pengganti ibu kota negara berada di dua kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, yang wilayahnya dekat dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, yaitu perairan terbuka yang merupakan jalur pelayaran dan niaga domestik serta luar negeri.
Baca Juga:
“Di situ memang lintasan dari ALKI II, sangat rawan juga maka harus disiapkan sensor-sensor yang bisa mengawasi perlintasan dari ALKI. Nanti, kapal-kapal yang akan disiapkan juga bisa langsung sandar di Lantamal Balikpapan,” kata Ali saat jumpa pers di Markas Besar TNI AL (Mabesal), Cilangkap, Jakarta, Kamis (29/2).
Sejauh ini, kata Ali, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Balikpapan belum terbentuk karena komando utama (kotama) TNI AL itu nantinya dibentuk dari Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Balikpapan yang statusnya naik menjadi Lantamal.
Baca Juga:
Rencana untuk meningkatkan status Lanal Balikpapan itu diumumkan Ali sejak 2023 dan kembali disampaikan saat jumpa pers hari ini. Namun dilansir dari Antara, Ali belum dapat menjelaskan detail kapan validasi organisasi Lanal Balikpapan menjadi Lantamal mulai berlaku.
“Sementara yang kami siapkan dari daerah Melawai, di situ mungkin untuk Lantamal-nya,” tandas orang nomor satu di TNI AL dengan pangkat bintang empat itu. (*)
Baca Juga:
Agung Sedayu Bangun Hotel Bintang 5 Pertama di IKN, Tinggi 9 lantai 191 Kamar
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu