KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap


Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke aplikasi Sirekap di Sekretariat PPK Tatanga, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/2). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons sikap dua pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham, Kamis (22/2).
Baca juga:
Gibran Tantang PDIP Laporkan Kecurangan Ketimbang Tolak Sirekap KPU
Idham menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas, bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Pada aturan tersebut, dituangkan juga soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ia pun menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.
Baca juga:

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat PDIP mendorong KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Desakan itu berkaitan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Jadi, PDI Perjuangan meminta KPU RI membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara itu, Anies Baswedan, tak membantah pihaknya terbuka untuk membangun komunikasi dengan sejumlah pihak soal dugaan adanya kecurangan pemilu.
Anies mengatakan, pihaknya terus membicarakan kecurangan ini dengan koalisi Ganjar-Mahfud.
"Ya, tentu saling ngobrol terus, ya,” ucap Anies di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2). (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
