ICW Minta Transparansi Dokumen Sirekap

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 22 Februari 2024
ICW Minta Transparansi Dokumen Sirekap

Seorang saksi partai mencatat hasil penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2). Foto: Dok/ANTAR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Egi Primayogha, meminta transparansi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai dokumen Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Transparansi tersebut berkaitan dengan dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Jadi, ICW mendatangi dan menyurati KPU RI untuk meminta data itu.

"Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" ujar Egi, Kamis (22/2).

Baca juga:

NasDem Ingatkan Potensi Keributan Hasil Sirekap

Selain itu, ICW juga mendorong KPU untuk mengaudit Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024. Ia menjelaskan, audit Sirekap perlu dilakukan untuk mengetahui alasan mendasar KPU menerapkan Sirekap pada Pemilu 2024 yang begitu kompleks.

"Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi, kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi," katanya.

Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos menyebutkan, pihaknya akan mengevaluasi infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM) petugas KPSS, terkait kesalahan data antara Form C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data di tempat pemungutan suara (TPS).

"Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apa pun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena itu, ini menjadi bagian evaluasi KPU," kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (19/2).

Baca juga:

1.223 TPS Alami Kesalahan Data pada Sirekap

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos. Foto: Dok/ANTARA

Betty mengatakan, pengunggahan data yang dilakukan petugas KPPS di setiap TPS memerlukan infrastruktur memadai, seperti telepon genggam atau ponsel hingga jaringan internet cepat.

Pasalnya, kata Betty, data Form C hasil tersebut harus difoto menggunakan gawai setiap anggota KPPS. Kemudian, foto tersebut dimasukkan ke dalam situs Sirekap.

Sirekap diketahui menggunakan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).

Teknologi itu memungkinkan untuk mengenali pola tulisan manual dan dapat diterjemahkan sebagai nilai angka. Dengan demikian, angka berupa tulisan dapat difoto langsung dikonversikan menjadi data numerik di Sirekap.

Betty menjelaskan, permasalahan terjadi ketika teknologi Sirekap itu tidak bisa mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, sehingga terjadi perbedaan data numerik.

Kemudian, anggota KPU RI Idham Kholid mengatakan penghitungan suara sempat tertunda karena pihaknya telah melakukan sinkronisasi antara data TPS dengan data di Sirekap.

Meski begitu, dia memastikan proses rekapitulasi yang dilakukan petugas hingga saat ini sudah berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Jakarta. (*)

Baca juga:

PDIP Minta KPU Lakukan Audit Forensik Digital Sirekap

#Sirekap #ICW #KPU #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Bagikan