PDIP Minta KPU Lakukan Audit Forensik Digital Sirekap


Ilustrasi hasil Pemilu 2024 versi Sirekap di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal) hingga Rabu (21/2). Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Pusat PDIP, meminta KPU untuk melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).
"PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," bunyi surat pernyataan tersebut.
Baca juga:
Desakan itu berkaitan dengan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
PDIP pun meminta KPU RI untuk membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Minggu (18/2), KPU RI telah memerintahkan seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kemudian, dijadwalkan ulang menjadi Selasa (20/2).
PDIP menilai, Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap PPK merupakan dua hal yang berbeda.
Baca juga:

Jadi, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan itu.
PDIP juga menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat pernyataannya.
Selain itu, PDIP juga menolak sikap atau keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai, ihwal tersebut dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
