KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur


Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah). Foto: Dok/KPU
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Langkah tegas itu dilakukan lantaran adanya masalah serius dalam pendataan pemilih, di mana mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.
"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Baca juga:
Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU
Hasyim menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya, kata Hasyim, ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
“Kami ambil alih. Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujarnya.
Pemutakhiran data juga akan dilakukan berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara di Kuala Lumpur. KPU akan mencocokkan metode pemilih dengan metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak terdaftar di DPT.
Baca juga:
KPU Tiadakan Metode Pos dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Sekadar informasi, Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jadi, Panwaslu Kuala Lumpur pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur. Di antaranya adalah tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.
"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling," kata Bagja beberapa waktu lalu.
Bagja menambahkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi
