KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 26 Februari 2024
KPU Nonaktifkan Petugas Panitia Pemilihan di Kuala Lumpur

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (tengah). Foto: Dok/KPU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menonaktifkan sejumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Langkah tegas itu dilakukan lantaran adanya masalah serius dalam pendataan pemilih, di mana mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Baca juga:

Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU

Hasyim menyebutkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya, kata Hasyim, ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.

“Kami ambil alih. Nanti ada beberapa anggota KPU Pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal," ujarnya.

Pemutakhiran data juga akan dilakukan berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara di Kuala Lumpur. KPU akan mencocokkan metode pemilih dengan metode kotak suara keliling (KSK) yang tidak terdaftar di DPT.

Baca juga:

KPU Tiadakan Metode Pos dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Sekadar informasi, Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, ada sejumlah dugaan pelanggaran administratif pemilu yang ditemukan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Jadi, Panwaslu Kuala Lumpur pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur. Di antaranya adalah tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

"Melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan surat suara keliling," kata Bagja beberapa waktu lalu.

Bagja menambahkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dilakukan dengan menggelar pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu. (knu)

Baca juga:

Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak akan Mengubah Putusan KPU

#Pemilu 2024 #KPU #Pilpres 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Bagikan