Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 26 Februari 2024
Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU

Jubir MK Fajar Laksono. (Foto: Dok Humas MK)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempersiapkan diri menghadapi potensi gugatan terkait proses Pemilu 2024.

MK pun mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Kedatangan tersebut dalam rangka membahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.

Baca Juga:

Moeldoko Salaman dengan AHY di Istana, Demokrat Sebut Konsekuensi Logis

"Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).

Fajar menuturkan, begitu pengumuman dari KPU keluar, Mahkamah Konstitusi sudah bisa mulai menerima pengajuan permohonan.

“Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," sambungnya.

Fajar menuturkan MK dan KPU berdiskusi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.

Baca Juga:

Moeldoko Ungkap Isi Pembicaraanya dengan AHY di Istana Negara

MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.

Sebagai informasi, KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024.

Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.

Masing-masing tim pasangan calon pun memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.

Selesai diajukan, permohonan itu pun akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja. (knu)

Baca Juga:

KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan