Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, MK Mulai Cari Informasi ke KPU


Jubir MK Fajar Laksono. (Foto: Dok Humas MK)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mempersiapkan diri menghadapi potensi gugatan terkait proses Pemilu 2024.
MK pun mendatangi kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Kedatangan tersebut dalam rangka membahas simulasi dan gambaran linimasa penyelesaian sengketa Pilpres.
Baca Juga:
Moeldoko Salaman dengan AHY di Istana, Demokrat Sebut Konsekuensi Logis
"Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU," kata Juru bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Fajar menuturkan, begitu pengumuman dari KPU keluar, Mahkamah Konstitusi sudah bisa mulai menerima pengajuan permohonan.
“Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," sambungnya.
Fajar menuturkan MK dan KPU berdiskusi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri.
Baca Juga:
Moeldoko Ungkap Isi Pembicaraanya dengan AHY di Istana Negara
MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.
Sebagai informasi, KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.
Masing-masing tim pasangan calon pun memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK.
Selesai diajukan, permohonan itu pun akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja. (knu)
Baca Juga:
KPK Eksekusi Putusan Etik Dewas Terkait Pelanggaran di Rutan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
