KPP Madya Surakarta Sita Aset 6 Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset wajib pajak yang menunggak pajak Rp8,2 miliar. (MP/KPP Madya Surakarta)

MerahPutih.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penagihan aktif kepada 6 wajib pajak yang ada di Kabupaten Cilacap.

Tindakan penagihan aktif tersebut dilakukan atas tunggakan pajak dari keenam wajib pajak tersebut yang mencapai Rp 8,2 miliar

Baca Juga

G20 Siapkan Hukum Multilateral Baru Paksa Perusahaan Global Bayar Pajak

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi mengatakan, pihaknya melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Tindakan tegas itu dilakukan dengan penyitaan atas aset yang mereka punya.

"Dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan. Kami sita berupa delapan unit kendaraan bermotor," kata Guntur, Minggu (20/2).

Dikatakannya, eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 15 Februari sampai 17 Februari.

"Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP)," kata dia.

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang

Ia menyebut penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tindakan penagihan aktif ini kembali dilakukan di awal tahun ini sebagai bentuk pemberian efek jera khususnya bagi para penunggak pajak.

"Penyitaan ini sekaligus sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Setelah dilakukan penyitaan, lanjut dia, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Ia menegaskan sesuai UU PPSP, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Madya Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

"Tindakan penyitaan kami lakukan sebagai langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

KPK Sita Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Rp 57 Miliar

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jasa Marga Dukung Kepolisian Lakukan Rekayasa Lalin Jalan Tol ke Jabotabek
Indonesia
Jasa Marga Dukung Kepolisian Lakukan Rekayasa Lalin Jalan Tol ke Jabotabek

Pemudik dari berbagai daerah mulai kembali ke Jabodetabek dalam arus balik Lebaran 2022.

DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas
Indonesia
DPR Minta Perusahaan yang Tak Patuh Bayar BPJS Ketenagakerjaan Ditindak Tegas

DPR mendesak, Kementerian Ketenagakerjaan RI mengefektifkan pengawas ketenagakerjaan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Harus Diusut Penegak Hukum
Indonesia
Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Harus Diusut Penegak Hukum

Mahfud menyampaikan, bukan kewajiban Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menanganinya.

Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng
Indonesia
Demo di Kantor Anies Soal UMP 2022, Buruh Singgung Naiknya Harga Minyak Goreng

Aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan.

Mabes Polri Minta Dilakukan Lockdown di Daerah Terdapat Penyakit Hewan Ternak
Indonesia
Mabes Polri Minta Dilakukan Lockdown di Daerah Terdapat Penyakit Hewan Ternak

Polri menyiapkan upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Awak Kapal Indonesia Bebas dari Penyanderaan Kelompok Houthi
Indonesia
Awak Kapal Indonesia Bebas dari Penyanderaan Kelompok Houthi

Seorang awak kapal Indonesia bernama Surya Hidayat Pratama dibebaskan dari penahanan kelompok Houthi di Yaman Surya ditahan selama 111 hari.

Seluruh Kantor Polisi Tingkatkan Pengamanan dengan Berlakukan Satu Pintu Keluar Masuk
Indonesia
Seluruh Kantor Polisi Tingkatkan Pengamanan dengan Berlakukan Satu Pintu Keluar Masuk

Polri meminta kepala satuan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengetatan penjagaan di kantor polisi pasca ledakan yang terjadi di Markas Polsek Astanaanyar Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12).

Pantau Kasus PMK, Kabupaten Bogor Dirikan 7 Posko Pengaduan
Indonesia
Pantau Kasus PMK, Kabupaten Bogor Dirikan 7 Posko Pengaduan

Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak meluas di Indonesia. Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), membuka tujuh posko untuk memantau perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Jokowi Klaim Pandemi Melandai Ditandai Jalan Macet dan Pasar yang Ramai
Indonesia
Jokowi Klaim Pandemi Melandai Ditandai Jalan Macet dan Pasar yang Ramai

Roda perekonomian di pasar-pasar tradisional sudah mulai menggeliat, kemacetan lalu lintas sudah mulai terjadi. Begitu juga dengan pariwisata yang sudah mulai bergerak. Pernyataan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah turun langsung ke Pasar Harjamukti di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Persib Usung Semangat Kebangkitan
Indonesia
Persib Usung Semangat Kebangkitan

Pertandingan Maung Bandung melawan tim berjuluk Pesut Etam ini diprediksi tidak akan berjalan mudah.