MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga
"KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Adapun penetapan tersangka TPPU kepada keduanya dalam rangka mengoptimalkan dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga
Diketahui Rijatono Lakka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia didakwa memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Adapun suap itu diberikan Rijatono Lakka dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Suap itu diberikan agar Lukas Enembe mengupayakan sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Rijatono pun mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936. (Pon)
Baca Juga