KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7). (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HH untuk 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Ali menerangkan perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sebelum perkara tersebut disidangkan.

"Pemberkasan perkara terus dilengkapi tim penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud," ujarnya.

KPK, Rabu (12/7) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian "fee" memakai sebutan "suntikan dana".

Baca Juga:

Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Garuda Muda Uji Coba Pertandingan Lawan Peringkat Pertama di Liga Jerman U-19
Indonesia
Garuda Muda Uji Coba Pertandingan Lawan Peringkat Pertama di Liga Jerman U-19

Tim Garuda Muda melawan tim-tim yang notabene memiliki kualitas sangat baik di Jerman.

Dasco Ungkap Koalisi Gerindra-PKS Masih Terbuka di Pemilu 2024
Indonesia
Dasco Ungkap Koalisi Gerindra-PKS Masih Terbuka di Pemilu 2024

Wacana Koalisi Perubahan yang digagas Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini tak kunjung deklarasi. Seiring dengan itu, muncul isu PKS akan rujuk dengan Partai Gerindra.

Jenazah Mantan PM Tiongkok Li Keqiang Dikremasi
Indonesia
Jenazah Mantan PM Tiongkok Li Keqiang Dikremasi

Bendera di seluruh Tiongkok, termasuk di wilayah administratif khusus Hong Kong dan Makau, akan dikibarkan setengah tiang pada Kamis 2 November 2023, saat jenazah mantan perdana menteri Li Keqiang akan dikremasi, menurut media pemerintah.

Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Indonesia
Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Anies-Cak Imin Bentuk BAJA AMIN Gantikan Tim 8 yang Sudah Dibubarkan
Indonesia
Anies-Cak Imin Bentuk BAJA AMIN Gantikan Tim 8 yang Sudah Dibubarkan

Pasangan bakal calon presiden dan wakil calon presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) membentuk pokja.

Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking
Indonesia
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Kejahatan TPPO, Tidak Ada Beking-beking

Dalam ratas tersebut, Kepala Negara memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas kejahatan TPPO. Jokowi minta tidak ada pihak yang membekingi kasus ini.

KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap MA Hari Ini
Indonesia
KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap MA Hari Ini

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules pada Rabu (8/3).

Bandara Ngurah Rai Bakal Didarati Pesawat Terbesar Milik Emirates
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Bakal Didarati Pesawat Terbesar Milik Emirates

Ditjen Perhubungan Udara menyiapkan tim asesmen yang akan turun langsung memastikan persiapan pengoperasian.

Rudy Minta Gibran Mengundurkan Diri dari PDIP agar Megawati Tak Dinilai Main 2 Kaki
Indonesia
Rudy Minta Gibran Mengundurkan Diri dari PDIP agar Megawati Tak Dinilai Main 2 Kaki

Rudy pun meminta kepada Gibran untuk membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.

KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu
Indonesia
KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu

"Pekan ini (banding), tinggal dimatangkan saja," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/3).