KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Juli 2023
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah-depan) dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Namun, Hasbi Hasan tampaknya bakal terjerat masalah hukum lainnya. KPK membuka peluang menjerat Hasbi Hasan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan alat bukti pada proses penyidikan.

“Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga:

Hasbi Hasan Dapat Rp 3 Miliar dari Urus Perkara di MA

Firli menjelaskan, pasal TPPU yang disangkakan kepada koruptor bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Lebih lanjut Firli memastikan, pihaknya bakal mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Hasbi Hasan. Karena, sejauh ini Hasbi Hasan baru ketahuan menerima suap Rp 3 miliar terkait pengurusan kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

"Sekarang sudah ketemu tersangkanya, tentu perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) ini di dalam praktek-praktek atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang ada di MA. Tentu itu masih perlu didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Firli.

Baca Juga:

KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Sebelumnya, KPK menahan Hasbi Hasan setelah upaya hukum praperadilannya dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang miliaran rupiah melalui mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Aliran uang itu merupakan fee pengurusan kasasi atas terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Penerimaan suap bertujuan demi memuluskan upaya hukum kasasi perdata kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana. Kasasi dilayangkan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka ke MA. Melalui Dadan, Heryanto Tanaka meminta bantuan untuk memuluskan upaya kasasi perdata di MA.

Firli mengungkapkan, adanya transfer uang lewat rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan sebanyak tujuh kali penerimaan dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar. Uang itu mengalir pada periode Maret-September 2022. Hasbi Hasan mengantongi Rp 3 miliar dari uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan.

"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ungkap Filri.

Selain duit Rp 3 miliar, Hasbi Hasan juga mendapatkan mobil mewah. Penerimaan aset itu sebagai mahar untuk memuluskan perkara di MA.

"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucap Firli. (Pon)

Baca Juga:

Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Perkara di MA

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan melindungi rakyat Indonesia dari kemiskinan hingga kelaparan.
Soffi Amira - Minggu, 08 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Bagikan