MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (12/7), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menyatakan, Hasbi Hasan mendapat jatah Rp 3 miliar dari pengurusan perkara di MA.
Uang tersebut diterima Hasbi Hasan dari perantara mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto.
Baca Juga:
KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sementara, Dadan disebut menerima uang Rp 11,2 miliar terkait pengaturan vonis kasasi di MA.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Penerimaan uang tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang diajukan Heryanto Tanaka selaku Debitur KSP Intidana ke Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.
Khusus terkait perkara pidana, Heryanto merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Kemudian Heryanto memerintahkan Yosep untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke MA.
Dalam proses kasasi tersebut, Heryanto yang sudah mengenal baik Dadan kemudian aktif berkomunikasi. Hal itu untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasinya di MA.
Selain itu, Yosep dan Dadan juga membuat skenario meloloskan putusan kasasi yang diinginkan lewat suap atau diistilahkan "suntikan dana". Skenario ini pun turut dikomunikasikan dengan Hasbi Hasan sebagai "orang dalam".
Baca Juga:
Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Perkara di MA
Sekitar Maret 2022, atas perintah Heryanto Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan majelis hakim tingkat kasasi ke Dadan lalu mempertemukan keduanya.
Pada pertemuan tersebut, Dadan menelepon Hasbi Hasan dan memintanya turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Haryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang.
"Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT," ujar Firli.
Atas "pengawalan" dari Hasbi dan Dadan putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
"Sekitar periode Maret 2022 sampai dengan September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada DTY sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
KPK Minta Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Besok