MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe selama 40 hari ke depan.
Lukas merupakan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga
Ngotot Ingin ke Singapura, Lukas Enembe Tolak Kontrol Kesehatan di RSPAD
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1)
Lukas akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Perpanjangan masa penahanan Lukas dibutuhkan untuk kebutuhan penyidikan.
"Agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersang LE (Lukas Enembe)," ujarnya.
Baca Juga
Ali juga memastikan proses penyidikan perkara Lukas Enembe berjalan sesuai dengan prosedur hukum, serta tetap memperhatikan hak-hak tersangka Lukas, seperti perawatan kesehatan.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga
Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup Jika Terbukti Ada Aliran Dana ke OPM