MerahPutih.com - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis menjadi kuasa hukumnya. Penunjukan OC Kaligis dilakukan oleh pihak keluarga Lukas.
"Keluarga sudah menunjuk Pak OCK (OC Kaligis) sebagai penasihat hukum keluarga," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan, Jumat (20/1).
Baca Juga
Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup Jika Terbukti Ada Aliran Dana ke OPM
Stefanus mengatakan, OC Kaligis sudah menandatangani surat kuasa hari ini. Menurutnya, OC Kaligis ditunjuk menjadi kuasa hukum karena permintaan keluarga Lukas.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca Juga
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (Pon)
Baca Juga