MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait aliran uang ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Direktur The Indonesia Intelligence Institute Ridlwan Habib menilai Lukas Enembe bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika terbukti adanya aliran dana dari Lukas ke OPM. Pasalnya, KKB atau OPM sudah masuk dalam kelompok teroris di Indonesia.
Baca Juga:
"Kalau kita mengacu pada Pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukuman (penjara) seumur hidup," kata Ridlwan di Jakarta, Kamis (19/1).
Ridlwan menegaskan pihaknya mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Lukas atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.
Menurut Ridlwan, pengusutan tersebut tidak akan menghentikan langkah KPK yang saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap Lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan separatisme (Papua)," ujarnya.
Baca Juga:
Ridlwan mengatakan, aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.
Pasalnya, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagaimana pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.
"Jadi 2 kasus korupsinya kita dukung berjalan terus. Tetapi di sisi lain kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB (organisasi kelompok bersenjata) harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah, BNPT bisa masuk ke situ," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tidak Akan Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri