KPK Periksa Anggota DPR Santoso Terkait Korupsi Tanah Pulogebang

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 Februari 2023
KPK Periksa Anggota DPR Santoso Terkait Korupsi Tanah Pulogebang
Anggota DPR RI Santoso saat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/9/2022). Foto: Kresno/nvl

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa terhadap anggota DPR RI Santoso dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Politikus Partai Demokrat itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait jabatannya yang merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Baca Juga

KPK Periksa 3 Eks Legislator Jakarta Terkait Kasus Tanah Pulogebang

Selain Santoso, KPK juga memanggil Anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 Cinta Mega. Tim penyidik KPK juga turut memanggil pihak wiraswasta Donald Saquarella.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga pihak yang dipanggil KPK itu. Namun, tim penyidik KPK belakangan ini sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Cinta Mega yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Cinta Mega merupakan politikus PDI Perjuangan, yang menjabat anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

KPK Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Tanah di Pulogebang

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Jakarta. Kali ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Cakung tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dengan proses penyidikan tersebut.

Perkara ini diduga pengembangan kasus dari pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini telah menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar. Pengadaan tanah tersebut di peruntukan pada program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Yoory pun telah divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yorry terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. (Pon)

Baca Juga

Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

#Breaking #Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan