MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.
Kasus yang terjadi di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Diduga (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
Baca Juga:
KPK Temukan Bukti Baru Dugaan Korupsi Tanah di Pulogebang
Lembaga antirasuah kembali aktif mengusut kasus tersebut saat menemukan bukti baru hingga menggeledah sejumlah ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (17/1) itu, KPK menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2.
Termasuk ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta dan ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Dari penggeledahan itu, tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Dokumen dan bukti elektronik itu terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca Juga:
Bus AKAP dari Luar Jakarta Jalani Ramp Check di Terminal Terpadu Pulogebang
"Sejauh ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulogebang sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.
KPK, kata Ali, juga telah menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan kasus ini.
"Kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup, kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk konstruksi perkaranya," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Pulogebang Cuma Berangkatkan 2 Bus