KPK Mulai Dalami Pengadaan Server di Anak Usaha Telkom Group
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group, maupun pihak swasta lewat saksi-saksi.
Tim penyidik KPK telah mengonfirmasi hal tersebut kepada dua orang saksi yang diperiksa pada Kamis (15/2). Dua saksi dimaksud yaitu Andreuw TH. A. F selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC periode Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
Baca Juga:
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2).
KPK sedianya juga memanggil Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance, Kristianto, untuk diperiksa sebagai saksi kemarin. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT SCC, Telkom Group, tahun 2017-2022. Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Ali mengatakan pengadaan tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai makelar. Ia menjelaskan, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center.
Berdasarkan perhitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini disinyalir merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan