MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (13/4).
Ketiga terdakwa itu diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Baca Juga:
Dua terdakwa lainnya itu adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA Prasetio Nugroho dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
"Hari ini (13/4) Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Dengan demikian, ketiga terdakwa akan segera menjalani sidang perdana. Status penahanan terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
"Penahanan ketiganya saat ini sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Ali mengatakan, Jaksa KPK akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor.
"Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Pejabat DJKA Jateng