KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Tersangka Suap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 April 2023
KPK Tetapkan Pejabat DJKA Kemenhub Tersangka Suap
KPK menetapkan pejabat DJKA Kemenhub tersangka suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi sebagai tersangka.

Harno bersama sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4) dini hari.

Baca Juga:

Pejabat Dishub DKI Diperiksa KPK Buntut Istri Pamer Harta

Kesembilan tersangka lainnya itu, yakni PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tanak menjelaskan, Harno, Bernard, Putu, Affandi, Fadliansyah, dan Synto diduga menerima suap dari Dion, Hikmat, Yoseph dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan.

Baca Juga:

KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah dari OTT Pejabat DJKA Jateng

Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api; dua proyek supervisi di Cianjur, Jawa Barat dan proyek perbaikan perlintasan Jawa-Sumatera.

Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.

"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," ungkap Tanak.

Lebih lanjut Tanak menerangkan para pejabat DJKA Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari pihak swasta. Meski begitu, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya.

"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK

#Kemenhub #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan